Dugaan Kasus Pemalsuan Akta Tanah Di RJ di Polda Jatim, Terlapor Kembalikan Hampir Rp2 Miliar

Reporter : Redaksi
Foto: Pelapor Suwarno dan Kuasa Hukumnya Zulfikar Prawinegara (PK & Partners Law Office, Surabaya)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik yang dilaporkan Suwarno (44), warga Lamongan dari pihak PT Ababil Wijaya Lestari (AWL), berakhir damai melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Proses perdamaian dilakukan antara pelapor dengan terlapor, yakni notaris berinisial HEM dan penjual berinisial AG. Dalam kesepakatan tersebut, pihak terlapor mengembalikan kelebihan pembayaran transaksi tanah senilai hampir Rp 2 miliar serta menyampaikan permohonan maaf yang diterima pelapor.

Kuasa hukum Suwarno, Zulfikar Prawiranegara (PK & Partners Law Office, Surabaya), menyatakan perkara dengan nomor LP/B/678/V/2025/SPKT/Polda Jatim resmi dihentikan setelah kedua pihak mencapai kesepakatan.
“Perkara ini sudah melalui proses restorative justice. Agenda hari ini gelar perkara penghentian.

Substansinya kesalahpahaman dalam transaksi sebidang tanah di Lamongan yang telah dibeli dan dimiliki PT AWL, sehingga tidak ada sengketa,” ujar Zulfikar, pada Senin (16/3).

Ia menjelaskan, persoalan bermula dari perubahan harga dalam transaksi tanah yang tetap diikuti pihak pembeli karena telah melakukan pembayaran uang muka. 

Pembayaran dilakukan bertahap sejak Juni hingga November 2024 hingga lunas. Namun kemudian ditemukan adanya kelebihan pembayaran hampir Rp 2 miliar.
“Awalnya kelebihan itu tidak dikembalikan, sehingga kami menempuh jalur hukum. 

Setelah masuk tahap penyidikan, terlapor beritikad baik, mengajukan RJ, mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran, dan meminta maaf,” jelasnya.
Menurut Zulfikar, dengan pengembalian uang dan kesepakatan damai, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara di luar persidangan dengan fasilitasi Polda Jatim.

Ia juga membantah isu yang beredar terkait adanya sengketa lahan milik PT AWL di Lamongan, termasuk proyek Perumahan Mega Ababil. “Tidak ada sengketa. Itu hoaks dan diduga bagian dari persaingan bisnis. Legalitas tanah sudah lengkap dan sah atas nama perusahaan,” tegasnya.

Pihaknya mengapresiasi langkah Polda Jatim yang memfasilitasi penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum.

Dengan berakhirnya perkara melalui RJ, proses hukum dihentikan dan para pihak sepakat menutup persoalan tanpa melanjutkan ke pengadilan. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru