Gelapkan Tiga Laptop Milik Temannya, Risma Dihukum 10 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Risma (20 th), warga Babatan, Wiyung, menjalani sidang agenda putusan hakim di Ruang Sari 2 PN Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Risma binti Nur Ryan (20 th), warga Babatan, Wiyung, dalam perkara penggelapan. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyanto di ruang Sari 2, Rabu (1/4).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 3 bulan penjara.

Selain pidana badan, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa tiga unit laptop beserta perlengkapannya dikembalikan kepada para korban. Masing-masing, satu unit Lenovo warna luna grey milik Pratama Ryandaisantara Putra, satu notebook Lenovo milik Angelica Natali Puspaningtyas, serta satu unit ASUS tipe A416E milik Nur Bashirul Ainiha Maulidiyah.

Perkara ini bermula pada Jumat, 21 November 2025 dini hari di sebuah rumah kos kawasan Dukuh Karangan, Wiyung. Terdakwa meminjam laptop milik Pratama dengan dalih untuk keperluan kerja, yakni mengikuti rapat daring dengan klien. 

Karena sudah saling mengenal, korban mempercayai dan menyerahkan laptop tersebut.
Namun, alih-alih dikembalikan, laptop justru digadaikan tanpa izin di sebuah tempat gadai di Jalan Raya Wiyung senilai Rp 4 juta. Uang hasil gadai dihabiskan untuk kebutuhan pribadi.

Aksi serupa dilakukan terdakwa terhadap dua korban lain. Notebook milik Angelica digadaikan Rp 2 juta, sementara laptop ASUS milik Nur Bashirul juga digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik.

Akibat perbuatannya, Pratama mengalami kerugian sekitar Rp12,55 juta, Angelica Rp 7,09 juta, dan Nur Bashirul Rp 4 juta. Modus yang digunakan terdakwa dinilai berulang, yakni memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk meminjam barang, lalu menggadaikannya demi kepentingan pribadi. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru