Kasus Penipuan Modus Pengangkatan CPNS di Gresik Terungkap, 14 Korban Melapor

Reporter : Redaksi

GRESIK, (suara-publik.com) – Kasus dugaan penipuan dengan modus pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai menemui titik terang. Hingga saat ini, sebanyak 14 orang telah melapor sebagai korban dalam perkara tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil, mengungkapkan bahwa terdapat dua orang terduga pelaku yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Dari informasi yang diperoleh, salah satu pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, sementara satu lainnya merupakan ASN nonaktif.

"Informasinya ada satu ASN aktif yang terlibat dan juga ASN yang nonaktif," ujar Achmad Washil.

Menurutnya, oknum ASN nonaktif tersebut sebelumnya juga pernah tersandung kasus serupa. Bahkan, yang bersangkutan pernah mendapat sanksi berat karena memasukkan Tenaga Harian Lepas (THL) secara non-prosedural hingga akhirnya diberhentikan.

"Dulu juga pernah memasukkan THL non-prosedural dan terkena teguran sampai dipecat," tambahnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memanfaatkan celah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak terisi. Mereka menawarkan kepada para korban untuk bisa lolos menjadi ASN tanpa mengikuti proses seleksi resmi, dengan imbalan sejumlah uang.

Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), nominal uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga ratusan juta rupiah.

"Info dari BKPSDM untuk nominal sekitar Rp50 juta sampai ratusan juta," ungkapnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak terkait, termasuk BKPSDM. Dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala BKPSDM juga menjadi bagian dari penyelidikan.

"Termasuk pelanggaran berat. Kemungkinan besar dipecat (ASN yang terlibat)," tandasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, secara resmi telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada Jumat (10/4). Dalam laporan tersebut, ia melampirkan enam dokumen Surat Keputusan (SK) palsu yang berkaitan dengan pengangkatan PPPK.

Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan akan menangani kasus ini secara serius tanpa kompromi, karena dinilai telah mencoreng nama baik daerah. Para pelaku diduga memalsukan tanda tangan pejabat yang berwenang dalam penerbitan SK.

Pemkab Gresik pun menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian untuk mengungkap dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. (74ck)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru