Acconting Manager PT Dejavu, Diah Agustinnengrum Didakwa Gelapkan Uang Pajak Rp298 Juta

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Diah Aguatinnengrum didampingi penasehat hukumnya, saat menjalani sidang di Ruang Tirta PN Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) - Dugaan penggelapan dalam jabatan dengan modus manipulasi pembayaran pajak menyeret Accounting Manager PT Dejavu Multi Kreasi, Diah Agustinnengrum, ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang perdana di Ruang Tirta, Kamis (9/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak mendakwa terdakwa merugikan perusahaan hampir Rp 300 juta.

Dalam dakwaan diungkap, perbuatan berlangsung sejak Januari 2018 hingga Desember 2020, saat terdakwa menjabat sebagai Accounting Manager di kantor perusahaan Jalan Gembong Sawah No. 43 Surabaya. Terdakwa yang bekerja sejak 6 Desember 2016 dengan gaji sekitar Rp 9,42 juta per bulan, memiliki kewenangan mengelola keuangan, termasuk pembayaran pajak PPh dan PPN.

Namun kewenangan itu diduga disalahgunakan. Terdakwa disebut merekayasa pengajuan pembayaran pajak melalui aplikasi akuntansi “Accurate”, dengan melampirkan e-billing serta bukti bayar palsu seolah-olah telah disetorkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen tersebut menjadi dasar pencairan dana setelah disetujui Direktur Ronny Ongkowidjojo dalam bentuk cek.

Jaksa merinci, total pengajuan pembayaran pajak dalam sistem mencapai Rp 348.319.758.- Sementara data DJP Online menunjukkan pembayaran riil hanya Rp 49.752.363. Selisih sebesar Rp 298.567.395,-, diduga digelapkan, dengan sejumlah transaksi menggunakan bukti bayar fiktif berulang dan sebagian lainnya tidak sesuai nominal.

Untuk mencairkan dana, terdakwa memerintahkan stafnya, Jalu Abdu Syukur, mencairkan cek perusahaan. Uang hasil pencairan tidak disetorkan ke pajak, melainkan dialirkan ke rekening BCA milik Jalu, lalu ditransfer ke rekening pribadi terdakwa. Total aliran dana ke rekening terdakwa tercatat Rp 211.257.600.-.

Kasus ini terungkap setelah manajemen baru melakukan audit pada akhir 2023. Saat Andhika Harlan ditunjuk sebagai Direktur Operasional dan mulai melakukan pemeriksaan, terdakwa justru mengundurkan diri pada 11 Desember 2023. Posisi terdakwa kemudian digantikan Rahma Bellany Putri, yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan.

Audit internal dan eksternal oleh Kantor Akuntan Publik Djoko Sidik & Indra memastikan kerugian perusahaan mencapai Rp 298.555.479.-.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan secara berlanjut.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (16/4) dengan agenda pemeriksaan saksi. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru