Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pelaku Pembacokan di Menganti yang Kabur ke Malang

Reporter : Redaksi

GRESIK, (suara-publik.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Pelaku yang sempat melarikan diri ke Kota Malang tersebut ditangkap Tim Resmob saat bersembunyi di kawasan Sukun.

Tersangka diketahui berinisial DS (21). Ia diringkus oleh Tim Resmob Polres Gresik pada Rabu dini hari, 22 April 2026, setelah beberapa hari buron usai melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pemuda di jalan raya.

Kepala Satreskrim Polres Gresik, Arya Widjaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima oleh Polsek Menganti. Dari hasil penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke luar kota.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di perempatan Jalan Raya Desa Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Korban berinisial MFK (19) saat itu tengah dalam perjalanan pulang menuju Desa Boteng setelah mengisi bahan bakar. Ketika melintas di lokasi kejadian, arus lalu lintas dalam kondisi padat dan kendaraan berhenti akibat kemacetan.

Di tengah situasi tersebut, pelaku secara tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke punggung kiri korban. Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek serius.

Meski dalam kondisi terluka, korban masih sempat menyelamatkan diri dengan memutar balik kendaraannya dan menuju RS Cahaya Giri untuk mendapatkan pertolongan medis. Selanjutnya, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Menganti.

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa aksi brutal tersebut bukan tindakan spontan, melainkan bagian dari rencana sweeping antar perguruan silat. Pelaku bersama sejumlah rekannya diduga sengaja berkeliling untuk mencari sasaran dari kelompok lain yang melintas di wilayah Menganti.

"Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sejak awal dan melakukan aksi dengan tujuan menyerang pihak lain yang dianggap lawan," ujar AKP Arya Widjaya.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial G yang diduga berperan menyediakan senjata tajam berupa celurit yang digunakan dalam aksi pembacokan tersebut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu buah celurit berwarna biru, pakaian dan helm milik pelaku saat kejadian, pakaian korban dengan bekas sabetan, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian yang memperkuat proses pembuktian.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun kegiatan yang melanggar hukum. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungannya melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan hotline 110, serta kanal “Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama)” di nomor 0811-8800-2006.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan kekerasan jalanan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. (74ck)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru