Mediasi Gugatan WNA di PN Surabaya Gagal, Terkendala Penerjemah Tersumpah

Reporter : Redaksi
Foto: Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno 16 - 18, Surabaya

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Proses mediasi perkara perdata yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Pengadilan Negeri Surabaya kembali gagal mencapai kesepakatan. Kendala utama berasal dari tidak terpenuhinya syarat kehadiran penerjemah (translator) tersumpah.

‎Kuasa hukum tergugat, Deddy Ringo, menegaskan penerjemah yang dihadirkan penggugat tidak memiliki status tersumpah sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum. 

‎Pihaknya meminta agar pada agenda berikutnya penggugat menghadirkan penerjemah resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

‎“Translator yang dibawa belum tersumpah, jadi tidak sesuai aturan. Kami minta dihadirkan penerjemah tersumpah,” ujarnya usai mediasi.

‎Akibatnya, mediasi tidak menyentuh pokok perkara. Tidak ada pembahasan substansi maupun peluang kesepakatan yang bisa dijajaki. Perkara masih berada pada tahap awal, sehingga sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis, (7/5/ 2026).

‎Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Sujiyanto, mengakui kegagalan mediasi dipicu dua faktor: ketidakhadiran salah satu prinsipal tergugat (T1) serta persoalan penerjemah.

‎“Kami belum bisa mencapai kesepakatan. Prinsipal T1 tidak hadir, yang hadir hanya T2 dan PT Hasil Karya,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, penerjemah tersumpah yang biasa digunakan sedang berada di luar negeri, sementara alternatif lain yang terdaftar di Kemenkumham memiliki jadwal penuh. Pihaknya sempat membawa penerjemah non-tersumpah, namun ditolak dalam forum mediasi.

‎“Kami sudah sampaikan kendala ini sebelumnya. Mediasi ditunda karena penerjemah tidak tersumpah,” katanya.

‎Meski demikian, Sujiyanto memastikan pada agenda berikutnya seluruh pihak, termasuk prinsipal dan penerjemah tersumpah, akan dihadirkan. Ia juga membuka peluang penyelesaian damai, mengingat para prinsipal memiliki hubungan keluarga.

‎Perkara ini masih berpotensi diselesaikan melalui jalur mediasi, namun efektivitasnya kini bergantung pada kelengkapan formal, terutama kehadiran penerjemah tersumpah sesuai ketentuan hukum acara. (sam)‎

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru