suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kasus Eks Jampidsus, Eko Gagak Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Demo Bayaran

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA, (suara-publik.com) - Gelombang unjuk rasa menuntut transparansi kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, terus meluas di berbagai daerah, termasuk di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Masyarakat mendesak agar kasus ini segera diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta mendukung langkah Imigrasi melakukan pencekalan luar negeri. Namun, di tengah desakan publik tersebut, muncul peringatan keras terkait maraknya fenomena demonstrasi transaksional atau massa bayaran yang dinilai mencederai hakikat reformasi pasca-1998 dan merusak esensi demokrasi.

Aktivis sekaligus kontributor publik, Eko Gagak, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat yang dilindungi UU No. 9 Tahun 1998 tidak boleh dijadikan komoditas bisnis pribadi maupun politik. Aksi organik masyarakat yang menuntut keadilan kini rawan ditunggangi oleh bisnis "demo-demoan" demi insentif finansial dan cari muka atau pencitraan. Pergeseran motivasi ini tidak hanya merusak simpati publik dan mengaburkan substansi hukum yang sedang diperjuangkan, tetapi juga memicu kemacetan fisik di jalan raya serta menyebarkan hoaks dan provokasi di ruang siber.

Untuk mengantisipasi polusi demokrasi ini, Eko Gagak menjabarkan beberapa instrumen hukum tegas yang dapat menjerat para pelaku, penggerak, serta penyandang dana di balik demo bayaran: 
- UU LLAJ (Pasal 274 ayat 1): Ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta bagi pendemo yang mengganggu ketertiban umum dan menutup fungsi jalan. 
- KUHP (Pasal 310): Menjerat pelaku unjuk rasa yang menyebarkan fitnah dan menyerang kehormatan. 
- UU ITE: Menjerat provokator digital yang menyebarkan hoaks dan narasi fitnah di ruang siber. 
- UU Tindak Pidana Korupsi: Berlaku jika ditemukan adanya indikasi suap kepada oknum tertentu demi memengaruhi kebijakan. 
- Pasal Kamtibmas: Menjerat pendemo transaksional yang sengaja dibayar untuk menciptakan kerusuhan. 

Demi menjaga wibawa negara hukum, Eko Gagak merekomendasikan sejumlah solusi konkret. Pertama, pihak kepolisian didesak untuk bergerak cepat membongkar aliran dana unjuk rasa yang mencurigakan, serta tegas membubarkan aksi yang tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau melanggar aturan pemberitahuan aksi 3x24 jam. Kedua, lembaga swadaya masyarakat (LSM), ormas, komunitas publik maupun seluruh lapisan masyarakat harus memberikan sanksi bagi yang terlibat dalam aksi transaksional.

Demokrasi yang sehat membutuhkan transparansi total, baik dari sisi penegakan hukum kasus korupsi maupun dari sisi pergerakan massa yang mengawalnya. Setiap elemen bangsa dituntut berkomitmen menjaga agar setiap suara yang bergema di muka umum murni lahir dari hati nurani demi menjaga kemurnian demokrasi Indonesia.  (***)

Editor :

Ukw pjs