GRESIK, (suara-publik.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan dua pria asal Kecamatan Cerme. Keduanya diamankan polisi setelah satu paket sabu ditemukan disembunyikan di dalam bekas bungkus permen yang diletakkan di dasbor sepeda motor.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial YI (32), warga Dusun Gurangwetan, Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, dan HJN (35), warga Dusun Ngering, Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme. Keduanya diamankan pada Selasa malam, 1 September 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima aparat kepolisian mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Gresik melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menghentikan YI yang berada di pinggir jalan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap YI beserta sepeda motor yang digunakannya.
Hasilnya, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,286 gram.
Barang tersebut ditemukan di dalam bekas bungkus permen yang diletakkan pada dasbor sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi L 4276 BBE. Penyembunyian barang diduga narkotika tersebut diduga dimaksudkan untuk mengelabui petugas.
Polisi tidak berhenti pada penangkapan YI. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap asal-usul paket tersebut.
Dari keterangan YI, polisi memperoleh informasi bahwa paket tersebut diambil bersama rekannya, HJN. Petugas selanjutnya bergerak menuju kediaman HJN di wilayah Kecamatan Cerme.
HJN akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu paket kristal putih diduga sabu, sepeda motor Honda Beat, sebuah pipet kaca, serta dua unit telepon seluler berupa Vivo Y35 warna emas dan iPhone 14 Pro Max warna ungu yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi maupun transaksi.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan permufakatan jahat dan kepemilikan narkotika Golongan I, sebagaimana Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Polres Gresik kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peredaran barang haram tersebut tidak hanya mengancam masa depan generasi muda, tetapi juga membawa konsekuensi hukum serius bagi para pelakunya.
“Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau peredaran narkotika dapat segera melaporkannya melalui Hotline 110 atau Hotline Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006,” tandasnya. (74ck)
Editor : Redaksi