suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

DJP Jatim I Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT TSP ke Kejari Surabaya, Negara Rugi Rp614 Juta

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA, (suara-publik.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya. Penyerahan tahap II (P-22) tersebut dilakukan terhadap AF, Direktur PT TSP, yang diduga melakukan pelanggaran perpajakan hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp614 juta.  

Penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya pada Kamis (3/9/2026), setelah proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I dinyatakan lengkap atau P21. Perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan. 

Berdasarkan hasil penyidikan, AF melalui PT TSP diduga dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS). Faktur pajak tersebut dibeli dan kemudian dikreditkan sebagai Pajak Masukan guna memperkecil keuntungan perusahaan atau bahkan mencatatkan kerugian dalam laporan keuangan. 

Praktik tersebut dilakukan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk periode Januari hingga Desember 2018. Hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan menunjukkan tindakan tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp614 juta. 

Keberhasilan penanganan perkara ini merupakan hasil sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Korwas PPNS Polda Jawa Timur. Kolaborasi tersebut dilakukan sejak awal proses penanganan perkara hingga pelimpahan ke tahap penuntutan. 

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum tersebut.

“Penanganan perkara ini tidak terlepas dari sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum perpajakan. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung penanganan perkara ini sehingga dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. 

Max menegaskan bahwa praktik penerbitan maupun penggunaan Faktur Pajak TBTS merupakan tindak pidana serius di bidang perpajakan yang tidak dapat ditoleransi. Ia berharap penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Menurutnya, DJP akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan setiap pelanggaran perpajakan ditindak sesuai aturan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus melindungi penerimaan negara. (vin)

Editor :