suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kejari Gresik Tegaskan BPD Wajib Awasi Dana Desa, Jangan Diam Jika Ada Penyimpangan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy

GRESIK, (suara-publik.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menegaskan pentingnya peran aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi pengelolaan anggaran Dana Desa (DD). BPD tidak boleh sekadar menjadi pelengkap pemerintahan desa, tetapi harus menjalankan fungsi pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejari Gresik, Zam Zam Ikhwan, dalam kegiatan sinkronisasi tata kelola pemerintahan desa terkait pengelolaan Dana Desa yang digelar di Warung Pandan Sari, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Selasa (8/9/2026).

Menurut Zam Zam, BPD harus memahami secara rinci setiap proses pengelolaan anggaran desa, mulai dari perencanaan pembangunan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban. Pengawasan sejak awal dinilai penting untuk mencegah munculnya penyimpangan maupun kegiatan yang tidak pernah direalisasikan di lapangan.

“Misi kita untuk menyatukan. BPD harus terlibat dari awal perencanaan, sehingga tidak ada penyimpangan atau kegiatan fiktif,” tegas Zam Zam.

Ia menjelaskan, sinergi antara BPD dan kepala desa (kades) harus diperkuat. Keduanya memiliki peran berbeda, namun sama-sama berkepentingan memastikan anggaran desa digunakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Zam Zam juga mengingatkan BPD agar tidak pasif ketika menemukan persoalan dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pembangunan desa. Apabila terdapat indikasi kelalaian atau ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, BPD berkewajiban memberikan teguran dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Kalau terjadi kelalaian di desa, BPD harus mengingatkan. Kalau ada kekurangan dari segi pembangunan, BPD harus berkoordinasi dengan Inspektorat,” ujarnya.

Menurutnya, keterbatasan pemahaman terhadap regulasi tidak boleh menjadi alasan terjadinya kesalahan dalam pengelolaan Dana Desa. Karena itu, penguatan kapasitas aparatur desa dan BPD menjadi bagian penting dalam mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

Kejari Gresik berharap mekanisme pengawasan yang berjalan sejak awal mampu menutup ruang terjadinya penyimpangan anggaran, sekaligus memastikan setiap program pembangunan desa benar-benar sesuai perencanaan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (74ck/Mar)

Editor :