GRESIK, (suara-publik.com) – Pengelolaan Dana Desa (DD) harus benar-benar berorientasi pada asas manfaat dan kebutuhan masyarakat. Anggaran yang dikucurkan pemerintah ke desa diharapkan mampu memperkuat perekonomian sekaligus menunjang pembangunan dan kesejahteraan warga.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan tata kelola pemerintahan desa yang digelar di Pendopo Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Selasa (8/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Rozi Munggugianti menilai hadirnya program KDKMP-MBG menjadi tambahan semangat bagi pemerintah desa untuk meningkatkan berbagai kegiatan yang menunjang perekonomian masyarakat.
Ia juga berharap adanya kerja sama yang solid antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), khususnya dalam pengelolaan serta pelaksanaan program KDKMP, sehingga program tersebut dapat memberikan dampak nyata bagi kemajuan desa.
Sementara itu, perwakilan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menekankan pentingnya keterlibatan BPD bersama masyarakat dalam mendorong keberhasilan program KDKMP.
“Semoga BPD bisa membantu mendorong bersama masyarakat untuk memajukan program KDKMP demi terwujudnya pembangunan yang ada di desa,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan juga mencuat. Salah satunya disampaikan Joni, anggota BPD Desa Sirnoboyo, yang mempertanyakan kemungkinan seorang aparatur sipil negara (ASN) merangkap sebagai anggota BPD.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Abu Hasan, menjelaskan bahwa sejauh ini tidak terdapat aturan tertulis yang secara spesifik melarang pejabat atau ASN merangkap sebagai anggota BPD.
Abu Hasan juga menegaskan bahwa apabila ditemukan kesalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, penyelesaiannya dilakukan secara bertahap. Pemerintah tidak serta-merta membawa setiap persoalan ke ranah hukum, melainkan mengedepankan pembinaan dan perbaikan terlebih dahulu.
“Kalau ada kesalahan di desa, masih ada sifat pembinaan. Kalau ada kesalahan lagi, nanti itu ranahnya Inspektorat. Kalau sudah diperingatkan berulang kali tetapi tetap diabaikan, nanti itu urusan APH,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya komunikasi dalam menyelesaikan setiap persoalan yang muncul di tingkat desa. Jika pemerintah desa maupun BPD menghadapi kendala, seluruh pihak harus duduk bersama untuk mencari solusi.
“Kalau ada kesulitan, harus duduk bersama antara BPD, kepala desa, dan tokoh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jogodalu, Juamingsih, menyampaikan persoalan kebutuhan pupuk yang masih menjadi perhatian di wilayahnya. Ia meminta dukungan Kejari Gresik agar ketersediaan pasokan pupuk di desanya dapat tercukupi.
“Kami berharap Kejari Gresik dapat membantu terkait pemasokan pupuk di desa, bagaimana agar kebutuhan pupuk bisa tercukupi,” ungkapnya.
Forum tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa, BPD, masyarakat, dan aparat pengawasan maupun penegak hukum. Pengelolaan anggaran desa maupun program pemerintah diharapkan tidak hanya selesai pada aspek administrasi, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. (74ck/Mar)
Editor : Redaksi