Modus Kencan Aplikasi, Tiga Motor Digadaikan, Ultisyahre Alias Dicky Dihukum 3 Tahun Penjara

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Muh. Ultisyahre alias Dicky (26 th), warga Jakarta Selatan, jalani sidang putusan hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Perkara penipuan bermodus kencan aplikasi kembali terungkap di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Muhammad Ultisyahre alias Dicky bin Jendraul (26), warga Jakarta Selatan yang tinggal di kos kawasan Babatan II, divonis 3 tahun penjara.

‎Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ira Wati dalam sidang Senin (27/4). Majelis menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “beberapa kali penipuan” sebagaimana Pasal 492 jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (dakwaan alternatif pertama).

‎“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.

‎Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut 3 tahun 6 bulan penjara.

‎Dalam amar putusan, majelis juga menetapkan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Honda PCX serta Honda Beat untuk dikembalikan kepada para korban, masing-masing Eko Agus Prasetyo dan Irawan.

‎Jaksa menguraikan, terdakwa melakukan aksi penipuan secara berulang dengan pola serupa: menjalin kedekatan melalui aplikasi kencan, membangun kepercayaan, lalu membawa kabur kendaraan korban untuk digadaikan.

‎Aksi pertama terjadi Sabtu (1/11/2025) dini hari di depan Waduk UNESA, Wiyung. Korban Suhendri yang baru dikenal melalui aplikasi Hornet diajak berkeliling. Saat korban diminta mengambil uang yang seolah jatuh, terdakwa langsung membawa kabur motor Honda PCX dan menggadaikannya Rp5 juta. Kerugian sekitar Rp17 juta.

‎Aksi kedua berlangsung Kamis (1/1/2026) di kawasan Kebraon. Korban Irawan dipinjam motornya, Honda Beat, dengan alasan membeli rokok. Terdakwa tak kembali dan menggadaikan kendaraan tersebut seharga Rp3 juta. Kerugian ditaksir Rp10 juta.

‎Kejahatan kembali diulang Rabu (7/1/2026) di kos Jalan Babatan II. Korban Eko Agus Prasetyo diperdaya dengan modus meninggalkan pakaian agar terlihat akan kembali. Namun setelah membawa motor Honda PCX 2023 dengan dalih membeli rokok, kendaraan itu digadaikan Rp7 juta. Kerugian korban mencapai Rp33 juta.

‎Total kerugian dari tiga korban mencapai puluhan juta rupiah. JPU menilai perbuatan terdakwa dilakukan berulang dan terencana dengan memanfaatkan relasi digital sebagai sarana kejahatan. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru