Sidang Ekstacy Gunawangsa 46,5 Butir, Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Supriyadi Dihukum 2 Tahun 10 Bulan Bui ‎

Reporter : Redaksi
‎Foto: Terdakwa Supriyadi didampingi Penasehat Hukumnya, Hopaldes Pirman Nadaek saat menjalani sidang agenda putusan hakim, di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (4/5/2026)

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa Supriyadi bin Sahrandi dalam perkara kepemilikan narkotika jenis ekstasi. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo dalam sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (4/5/2026).

‎Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan,” ucap hakim.

‎Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 190 hari.‎

‎Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.‎

‎Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut Supriyadi dengan pidana 4 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

‎Perkara ini berawal dari penangkapan Supriyadi bersama Ahmad Saiful bin Musni pada 1 Oktober 2025 di kawasan Jalan Tidar Surabaya. Dalam perkara tersebut, polisi menemukan 46,5 butir pil ekstasi berlogo Heineken dan Transformers yang mengandung MDMA.

‎Namun dalam persidangan terungkap, barang bukti ekstasi tersebut juga menjadi bagian perkara anak atas nama Ahmad Saiful bin Musni yang disidangkan terpisah.

‎Majelis hakim mengurai fakta bahwa ekstasi tersebut disebut milik Saiful, penyewa unit Apartemen Gunawangsa Tidar yang dicarikan terdakwa. Supriyadi mengaku hanya menerima titipan bungkusan tanpa mengetahui isinya.

‎“Dia bilang cuma dititipkan sebentar, nanti diambil lagi. Saya tidak tahu itu ekstasi,” ujar terdakwa dalam persidangan.

‎Supriyadi juga mengaku baru mengenal Saiful satu hingga dua hari sebelum penangkapan. Menurut keterangannya, ia menerima titipan sekitar pukul 13.00 WIB dan menyimpannya di dalam sepatu sebelum akhirnya diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

‎Dalam sidang juga terungkap sejumlah barang bukti lain berupa dua unit ponsel, kresek hitam, sepatu tempat penyimpanan pil ekstasi, serta uang tunai Rp 680 ribu.

‎Penasihat hukum terdakwa, Hopaldes Pirman Nadaek, sebelumnya menilai kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika dan hanya sebatas membantu mencarikan apartemen untuk Saiful.

‎Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, mulai dari perubahan nomor kamar apartemen, selisih barang bukti, hingga adanya pihak lain yang sempat diamankan namun tidak masuk dalam berkas perkara karena disebut diselesaikan melalui restorative justice di tingkat kepolisian. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru