GRESIK, (suara-publik.com) – Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan membuahkan hasil. Seorang pria yang nekat menyamar sebagai anggota polisi untuk memalak pemilik warung dengan modus meminta “uang keamanan” akhirnya berhasil diringkus, Sabtu (9/5/2026).
Pelaku berinisial J (42), warga Desa Pandanan, diamankan setelah aksinya meresahkan sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Selama kurang lebih tiga tahun, pelaku diduga menjalankan aksi penipuan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian untuk meminta sejumlah uang kepada para pemilik warung.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku diamankan pada Sabtu sore setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait adanya pria mencurigakan yang mengaku sebagai anggota Polri dan meminta uang kepada para pedagang di jalur utama Duduksampeyan.
Terungkapnya aksi pelaku bermula saat J mendatangi warung milik K (45) di kawasan Jalan Raya Tumapel, Duduksampeyan. Dengan penuh keyakinan, pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Panceng dan meminta uang keamanan sebesar Rp250 ribu.
“Setelah menerima laporan masyarakat, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil interogasi diketahui bahwa yang bersangkutan bukan anggota Polri alias polisi gadungan,” ujar AKP Bakri.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan pelaku. Polisi mengungkap bahwa modus pemerasan berkedok uang keamanan itu telah dijalankan sejak awal tahun 2023.
Salah satu korban, K, mengaku rutin memberikan uang kepada pelaku karena takut dan percaya bahwa J benar-benar anggota kepolisian. Selama kurang lebih tiga tahun, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp2 juta.
Nominal pungutan yang diminta pelaku pun bervariasi, mulai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu setiap kali mendatangi warung. Tak hanya menyasar satu korban, pelaku diketahui mendatangi sejumlah warung di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan untuk melakukan aksi serupa.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain dari praktik penipuan tersebut.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penipuan, serta sejumlah bukti transfer dari para korban kepada tersangka.
Kini J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik sel tahanan Polsek Duduksampeyan. Ia dijerat dengan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan gangguan ketertiban umum.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi Polri untuk meminta sejumlah uang tanpa dasar yang jelas.
“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110,” tegas AKP Bakri.
Selain itu, masyarakat Gresik juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) melalui nomor 0811-8800-2006. (74ck)
Editor : Redaksi