Gelapkan Uang Pesanan Box Moge Rp15,2 Juta Buat Beli iPhone, Risa Ristiani Dituntut 18 Bulan Penjara ‎

Reporter : Redaksi
Terdakwa Risa Ristiani saat menjalani sidang tuntutan perkara dugaan penggelapan uang pemesanan box moge di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Terdakwa Risa Ristiani binti Sunani (26), karyawan freelance Chery Mobil Citraland Surabaya, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan penggelapan uang pemesanan aksesoris box samping motor gede (moge) senilai Rp15,2 juta.

‎Dalam sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎‎Selain menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, jaksa juga meminta terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa dokumen percakapan WhatsApp dan mutasi rekening tetap dilekatkan dalam berkas perkara, sedangkan satu unit iPhone 13 warna biru dikembalikan kepada saksi Muhammad Ridho Insani.

‎‎Kasus bermula ketika korban Muhammad Ridho Insani mencari aksesoris box Super Meteor untuk sepeda motor Royal Enfield di Dealer Nusantara Royal Enfield Surabaya pada Juli 2025. Melalui komunikasi dengan terdakwa, korban ditawari box samping yang disebut tersedia di Jakarta dengan harga Rp 15,2 juta.

‎‎Pada Oktober 2025, korban mentransfer pembayaran penuh sesuai kesepakatan. Namun terdakwa kemudian menyampaikan barang harus inden hingga akhir November 2025. Setelah tenggat waktu berlalu, barang yang dijanjikan tak kunjung datang sehingga korban meminta pembatalan transaksi dan pengembalian uang.

‎‎Di persidangan, korban menegaskan tidak pernah menerima barang maupun pengembalian dana. “Terdakwa bilang akan bertanggung jawab, tapi barang tidak pernah diterima,” ungkap korban.

‎‎Fakta persidangan juga mengungkap sebagian uang pembayaran korban digunakan terdakwa untuk membeli satu unit iPhone 13 warna biru seharga sekitar Rp 8,15 juta. Terdakwa mengakui pembelian tersebut, namun berdalih pesanan barang terkendala sistem inden dan keterlambatan pemasok.

‎‎Risa membantah memiliki niat menguasai uang korban. Ia mengaku telah berupaya mengembalikan dana dan bahkan pernah membawa uang tunai Rp15,2 juta untuk diserahkan kepada korban.

‎“Saya mau ganti. Saya sempat bawa uang tunai Rp15,2 juta,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

‎‎Namun pernyataan itu dibantah korban yang menegaskan tidak pernah menerima uang pengembalian sebagaimana diklaim terdakwa.

‎Terdakwa juga mengaku sempat menempuh mediasi dengan pelapor, tetapi upaya damai tersebut gagal dan perkara tetap berlanjut ke proses hukum.

‎‎Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp15,2 juta. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (10/6) dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru