SURABAYA, (suara-publik.com) - Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI), Indah Catur Agustin, divonis 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan dana hasil penipuan investasi bodong senilai Rp 220,3 miliar milik korban Lisawati Soegiharto.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain. Majelis menyatakan seluruh unsur dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim telah terbukti, sehingga tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 410 hari," bunyi amar putusan, Kamis (11/6).
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai Indah tidak hanya mengetahui dana yang diterima PT GTI berasal dari hasil penipuan investasi, tetapi juga berperan aktif menempatkan, mengalihkan, dan menyamarkan asal-usul dana tersebut melalui sejumlah rekening pribadi.
Perkara bermula ketika korban Lisawati Soegiharto ditawari investasi proyek pengadaan kasur merek King Koil dan Good Night yang diklaim dijalankan PT GTI. Untuk meyakinkan korban, terdakwa bersama pihak lain menunjukkan dokumen Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night seolah-olah merupakan transaksi bisnis yang sah.
Tergiur janji keuntungan besar, korban kemudian menyetor dana secara bertahap sejak April 2020 hingga Januari 2022 dengan total mencapai Rp 220,3 miliar.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, dana tersebut tidak dipergunakan sesuai tujuan investasi.
Uang justru mengalir ke sejumlah rekening pribadi, di antaranya milik Indah Catur Agustin, Greddy Harnando, almarhum Irwan, serta beberapa pihak lainnya. Rangkaian transaksi itu dinilai sebagai upaya menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana penipuan.
Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mengakui kesalahan, tidak meminta maaf kepada korban, serta tidak mengembalikan kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah. Selain itu, Indah juga berstatus residivis setelah sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan investasi terhadap korban yang sama berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1906 K/Pid/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.
Usai putusan dibacakan, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. (sam)
Editor : Redaksi