Main Judol Slot Mahjong, Muhammad Iqbal Divonis 10 Bulan Penjara, Putusan Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU 1,5 Tahun

Reporter : Redaksi
Muhammad Iqbal Arifin menjalani sidang agenda putusan hakim di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Majelis hakim yang diketuai Meilia Christina Mulyaningrum menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Muhammad Iqbal Arifin bin Djumali dalam perkara judi online slot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/6).

‎Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.

‎Majelis juga menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y18 beserta SIM card dirampas untuk negara.

‎Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga meminta putusan diumumkan melalui papan pengumuman Pemda dengan biaya Rp100 ribu yang dibebankan kepada terpidana, atau diganti 1 bulan penjara apabila tidak dibayar.

‎Perkara bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas judi slot PG Soft Mahjong Ways 2 melalui situs Landak11. Polisi kemudian menangkap terdakwa di rumah kosnya di Jalan Dukuh Kupang Timur Gang VI No. 54, Surabaya.

‎Dari pemeriksaan telepon genggam terdakwa ditemukan riwayat permainan dan transaksi judi online. Terdakwa bermain menggunakan akun rahman1927, melakukan deposit melalui akun DANA dengan modal Rp 50 ribu, memasang taruhan Rp 400-Rp 800 per putaran, dan mengaku meraih keuntungan antara Rp 450 ribu hingga Rp 800 ribu sebelum akhirnya ditangkap. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru