Kurir Sabu 1,96 Gram, Eko Wiyanto Dituntut 3 Tahun 4 Bulan Penjara, Denda Rp1 Miliar

Reporter : Redaksi
Terdakwa Eko Wiyanto, menjalani sidang agenda tuntutan JPU di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa Eko Wiyanto bin Kaseri (alm) dengan pidana 3 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dalam sidang di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/6), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini.

‎JPU menyatakan Eko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena tanpa hak menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan I.

‎‎Dalam dakwaan dijelaskan, pada 7 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa dihubungi Ilham (DPO) untuk menerima dan mengantarkan sabu. Sekitar pukul 16.00 WIB, Eko menemui Ilham di Jalan Raya Sultan Iskandar Muda, Semampir, Surabaya, lalu menerima lima poket sabu dengan total berat netto 1,969 gram untuk dikirim ke kawasan Jalan Platuk Donomulyo, Surabaya.

‎‎Sebagai imbalan, terdakwa dijanjikan dan menerima upah Rp150.000.

‎‎Namun sekitar pukul 16.30 WIB, Eko ditangkap anggota kepolisian saat masih berada di Jalan Raya Sultan Iskandar Muda. Dari penggeledahan ditemukan lima poket sabu seberat 1,969 gram, satu bendel plastik klip, timbangan elektrik, scrop plastik, tas selempang kecil hitam, telepon genggam OPPO A7, serta uang tunai Rp150.000.

‎‎Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik menyatakan seluruh barang bukti berupa kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.

‎‎Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa sabu, timbangan, plastik klip, scrop, tas, dan telepon genggam dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang Rp150.000 dirampas untuk negara. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru