Tak Ditemukan Indikasi Melawan Hukum, ‎Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi RSUD dr. Soetomo

Reporter : Redaksi
Kejari Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan RSUD dr. Soetomo, Kepala Kejari Surabaya Tri Anggoro Mukti, memberikan keterangan Pers nya, (foto: suara-publik.com)

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD dr. Soetomo Surabaya untuk tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023, dan 2024. Penghentian dilakukan setelah tim penyelidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara.

‎Kepala Kejari Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan seluruh temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2015, 2016, dan 2020 telah ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit jauh sebelum adanya laporan yang masuk pada 2026.

‎Temuan seperti pemberian honorarium yang tidak sesuai, kekurangan pungut pajak, hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan telah diperbaiki dan seluruh pengembalian dana dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

‎"Seluruh tindak lanjut telah diselesaikan sesuai prosedur sehingga tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi," ujar Tri Anggoro, Rabu (17/6).

‎Ia menambahkan, berdasarkan LHP BPK Nomor 41/B/LHP/TPSB/04/2024 dan Nomor 54.A/LHP/TPSB/04/2025, pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan tahun anggaran 2023 dan 2024 juga tidak menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

‎Menurut Tri, pemeriksaan BPK merupakan audit rutin tahunan sehingga setiap temuan administratif tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Instansi yang diperiksa juga diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan, termasuk mengembalikan kelebihan pembayaran atau menyelesaikan kekurangan administrasi.

‎Dalam proses penyelidikan, Kejari telah memeriksa sekitar 10 saksi dari lingkungan RSUD dr. Soetomo, meminta pelapor melengkapi data pendukung, serta melakukan klarifikasi kepada Inspektorat Provinsi Jawa Timur.

‎Kejari juga menyinggung temuan obat-obatan dan bahan kimia rusak maupun kedaluwarsa di rumah sakit. Menurut Tri, kondisi tersebut merupakan bagian dari pengelolaan persediaan yang memiliki mekanisme penghapusan resmi sehingga tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.

‎Berdasarkan seluruh hasil penyelidikan, Kejari Surabaya menyimpulkan tidak ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun daerah. Karena itu, penyelidikan resmi dihentikan.

‎Tri menegaskan, keputusan tersebut diambil secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dan disampaikan secara terbuka kepada publik untuk menghindari kesalahpahaman maupun polemik terkait penanganan dugaan korupsi di RSUD dr. Soetomo. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru