SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara dugaan pencurian dan transfer dana tanpa izin senilai Rp1,285 miliar dengan terdakwa Nur Hasannah Prasetya, terapis Spa Superior Jalan HR Muhammad Surabaya, memasuki agenda pemeriksaan terdakwa di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/6/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Di hadapan majelis hakim, Nur Hasannah mengakui beberapa kali mentransfer uang dari rekening pelapor Tonny Soegiono dengan nominal Rp 25 juta hingga Rp 50 juta per transaksi. Namun, ia menegaskan tidak seluruh transaksi dilakukan tanpa izin.
"Tidak semuanya saya yang melakukan transfer," ujar terdakwa.
Nur Hasannah juga mengakui membagikan sekitar Rp 500 juta kepada Putriana Kusuma Wardani yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski mengakui tidak pernah mendapat perintah dari pelapor untuk memberikan uang tersebut kepada Putriana, ia tetap bersikeras seluruh penggunaan rekening dilakukan atas sepengetahuan korban karena kartu ATM beserta akses rekening diberikan kepadanya.
Dalam persidangan terungkap terdakwa menggunakan dana sekitar Rp1,197 miliar. Ia mengaku telah mengembalikan sekitar Rp 400 juta, terdiri dari Rp 280 juta melalui transfer dan Rp 71 juta secara tunai. Pengembalian itu, menurutnya, dilakukan bukan karena merasa mencuri, melainkan karena keluarganya mendapat ancaman dari tiga orang yang memintanya mengembalikan uang sebelum laporan polisi dibuat.
Persidangan juga mengungkap hubungan terdakwa dan pelapor hanya sebatas pacaran. Keduanya sempat tinggal bersama layaknya suami istri, namun tidak menikah karena berbeda agama. Terdakwa mengaku mengenal Tonny sejak Mei 2024 saat bekerja di sebuah spa. Menurutnya, pelapor memberikan kepercayaan penuh hingga menyerahkan ATM karena menganggap dirinya mirip mantan istrinya.
JPU Hasanudin Tandilolo mempertanyakan alasan terdakwa tetap mengembalikan uang apabila benar seluruh transaksi dilakukan atas izin pelapor. Menjawab hal itu, Nur Hasannah kembali menegaskan pengembalian dilakukan semata-mata karena ancaman terhadap keluarganya.
Di akhir persidangan, terdakwa menyatakan menyesal, mengaku bersalah, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan tuntutan pada 24 Juni 2026.
Sebelumnya, saksi korban Tonny Soegiono menegaskan tidak pernah memberi izin kepada terdakwa menggunakan maupun mentransfer dana dari rekeningnya. Ia baru mengetahui adanya puluhan transaksi setelah saldo rekening BCA miliknya berkurang drastis pada September 2024. Dari mutasi rekening ditemukan transfer senilai Rp 1,285 miliar.
Tonny mengaku mengenal terdakwa sebagai terapis spa dan sempat menjalin hubungan dekat hingga beberapa kali bepergian bersama. Ia menduga terdakwa mengetahui PIN ATM dengan mengintip saat dirinya bertransaksi, lalu mengambil kartu ATM yang disimpan di casing telepon genggam ketika dititipkan saat menjalani perawatan spa.
Korban sempat menunda pelaporan karena terdakwa berjanji mengembalikan kerugian. Hingga kini sekitar Rp 480 juta telah dikembalikan, sedangkan sisa kerugian masih lebih dari Rp 700 juta.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nur Hasannah bersama Putriana Kusuma Wardani (DPO) diduga memanfaatkan akses ATM korban untuk melakukan puluhan transfer sepanjang Agustus-September 2024. Dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk menginap di hotel berbintang, membeli perhiasan, dan mentransfer sebagian kepada Putriana. (sam)
Editor : Redaksi