GRESIK, (suara-publik.com) – Pemerintah Desa Cermen Lerek, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, membentuk dan melantik panitia pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di pendopo Balai Desa Cermen Lerek, Rabu (21/10/2026). Pembentukan panitia ini menjadi tahapan awal dalam proses penjaringan calon anggota BPD yang harus dilaksanakan secara transparan, jujur, dan adil.
Panitia bertugas mempersiapkan tahapan pengisian anggota BPD, termasuk menyusun tata tertib serta memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi calon. Proses tersebut diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa diskriminasi maupun keberpihakan kepada pihak tertentu.
Selain kepala desa Cermen Lerek, kegiatan itu dihadiri Camat Kedamean Irwanto, S.T., M.T., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), perwakilan Tim Penggerak PKK Desa Cermen Lerek, tokoh masyarakat, serta ketua RT dan RW.
Kepala Desa Cermen Lerek, Muhammad Suhadi, menjelaskan bahwa panitia pengisian anggota BPD dibentuk melalui rapat bersama dan beranggotakan tujuh orang. Ia menegaskan, panitia harus menjalankan tugas secara profesional serta tidak memihak kepada calon maupun kelompok tertentu.
“Panitia harus bekerja dengan jujur dan adil. Jangan sampai ada keberpihakan kepada siapa pun dalam proses pengisian anggota BPD,” tegas Suhadi.
Setelah pembentukan, Suhadi mengambil sumpah jabatan panitia sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan.
Sementara itu, ketua BPD periode sebelumnya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan selama dirinya menjabat. Seiring berakhirnya masa jabatan tersebut, proses pengisian anggota BPD yang baru mulai dipersiapkan.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila selama menjalankan tugas pengawasan terhadap pemerintahan desa masih terdapat kekurangan.
Camat Kedamean, Irwanto, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap persyaratan dan tata tertib dalam setiap tahapan pengisian anggota BPD. Menurutnya, panitia perlu menyusun aturan pelaksanaan secara jelas sebelum proses penjaringan calon dimulai.
“Panitia harus bekerja secara jujur dan adil. Anggota panitia juga tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota BPD dalam proses yang sedang mereka tangani,” ujar Irwanto.
Ia berharap pembentukan panitia tersebut menjadi awal pelaksanaan pengisian anggota BPD yang tertib, akuntabel, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kedamean, Iswoni, mengingatkan pentingnya kelengkapan administrasi bagi panitia maupun calon anggota BPD. Persyaratan yang diperlukan harus dipenuhi dan diverifikasi sesuai aturan yang berlaku.
Iswoni juga menjelaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang hendak menjadi anggota BPD perlu memperhatikan ketentuan perizinan dari instansi pembina kepegawaiannya. Sementara itu, anggota PKK yang ingin mencalonkan diri perlu memastikan status keanggotaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembentukan panitia ini menjadi langkah awal menuju pengisian anggota BPD Desa Cermen Lerek yang diharapkan berlangsung tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Konsistensi panitia dalam menjaga netralitas, ketelitian verifikasi administrasi, serta keterbukaan dalam setiap tahapan akan menjadi faktor penting untuk menjaga legitimasi proses tersebut. (74ck/Mar)
Editor : Redaksi