SPN Gelar Aksi di Depan Grahadi Tuntut Penghapusan PP 78 Tahun 2015.

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK . Ratusan buruh yang tergabung dalam SPN (Serikat Pekerja Nasional) perwakilan DPD Jatim hari ini(16/11/16) melakukan aksi di gedung Negara Grahadi. DPD SPN Jatim yang terdiri dari perwakilan wilayah Kota Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik, Jombang, Lamongan dan Tuban. Adapun tuntutan mereka antara lain :
a. Mendesak Presiden RI untuk mencabut PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
b. Tetapkan UMK dengan berpedoman pada Pasal 88 dan Pasal 89 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
c. Tetapkan UMSK Tahun 2017 dengan kenaikan 20% seluruh sektor.

Massa aksi ber upaya menyampaikan aspirasi tersebut untuk segera dipenuhi tuntutannya.
Nuryanto selaku Koorlap aksi sekaligus penanggung jawab aksi mengatakan bahwa SPN akan terus ber upaya agar tuntutannya bisa direalisasikan. "Peraturan tersebut sangat merugikan kami sebagai kaum buruh, kami berharap Presiden mendengarkan aspirasi kami" ujar Nuryanto di sela-sela orasinya.

Aksi tersebut di temui Totok Nur H selaku Kabid Hubungan Industrial Disnakertransduk Jatim didampingi Drs RH. Frans Sohilait Kasubid penanganan konflik Bakesbangpol Prop.Jatim selaku pejabat yang diutus oleh Gubernur. Aksi para buruh ini dikawal Akp Sofi Kanit Intelkam Genteng diruang rapat Wakil Gubernur.

Totok yang saat itu memimpin rapat pertemuan dengan SPN menjawab tuntutan buruh sebagai berikut :

a. Terkait penolakan PP 78/2015 silahkan aksi di Jakarta karena domain yang mengeluarkan PP 78/2015 adalah pusat.

b. Jika sampai Pengusaha membayar gaji pekerja dibawah UMK silahkan dilaporkan ke Dinas Propinsi. Karena per 01 Januari 2017 akan dilakukan pengawasan yang lebih detail dengan turun ke lokasi.

c. Terkait dengan UMK 2017 nanti akan dijawab oleh Gubernur. Semua usulan akan dibahas oleh Dewan Pengupahan.
Dari 38 Kabupaten di Jawa Timur hanya ada 2 (dua) usulan yang dikembalikan yaitu Pasuruan dan Sidoarjo dengan alasan karena tidak sesuai dengan PP 78/2015.

d. Terkait UMSK dalam PP 78/2015 harus ada proses pembentukan Asosiasi Pengusaha Sektor dan Asosiasi Pekerja Sektor. Jika tidak ada maka Bupati tidak bisa mengusulkan. Itupun tidak bisa disamakan pada setiap Kota/ Kabupaten.

e. Kadisnaker juga sudah membuat surat kepada Bupati/ Walikota untuk bisa memfasilitasi terbentuknya Asosiasi Pengusaha Sektor.

Mendengar jawaban normative dari perwakilan Pemprov, masa SPN merespon. Kami akan membuat surat yang berisi penolakan PP 78/2015 atas dasar aspirasi dari buruh yang selanjutnya kami kirim ke pusat.

DPD SPN tidak akan berhenti jika tuntutannya belum direalisasikan, "kalau tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan konfederasi bersama Serikat Buruh/pekerja yang di Jatim agar bisa mencabut PP. no 78 tersebut. Bila perlu kami siap diadakan debat terbuka terkait peraturan tersebut", ujar Nuryanto di sela-sela aksi nya.
Sementara itu susunan penanggung jawab aksi Ketua Nuryanto SH. Pangkorda korlap, cak Mad & waka Purbo Pranoto SH. Sekretaris ismail SH(Nn)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru