Pasuruan Suara-Publik. Dalam rangka memberikan pemahaman serta tata cara pengurusan SIM, pagi ini Kanit Regident IPTU PUJIONO memberikan sosialisasi kepada para pemohon SIM, tentang Tata Cara Berlalu Lintas yang baik dan Benar sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009.
Sosialisasi ini diberikan kepada para pemohon SIM yang bertempat di depan ruang pelayanan SIM. ”Secara rutin kami berikan pemahaman tentang Aturan dan Tata cara Berlalu Lintas kepada para pemohon SIM sebelum melaksanakan Ujian”, Ujar Kanit Regident.
Kegiatan ini diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat saat berkendara agar tetap fokus dan konsentrasi serta tetap mematuhi rambu-rambu Lalu Lintas dan menjadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas.
“Kami akan terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang hendak membuat SIM agar merasa nyaman dan juga agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus meningkat”, Tambahnya.(dyt)
Editor : Pak RW