Laporan Iwan Dayat.
Mojokerto, Suara-Publik. Telah diterjadi perkara pembunuhan dalam rumah tangga di Dsn Tambak Suruh Desa Tambak Agung kec Puri hari Senin tanggal 21 Agustus 2017, sekira pukul. 01.00 wib, di Dusun Tambaksuruh Desa Tambak agung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.
Korban pembunuhan bernama KOMARIAH, umur 44 th, ibu rumah tangga alamat Dusun Tambaksuruh Desa Tambakagung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto. AHMAD WIYONO, umur 50tahun sopir, Alamat Desa Pekukuhan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.
Keduanya harus menerima bacokan bertubi tubi dari SAIMAN umur 55 tahun, swasta , alamat Desa Meteng Kecamatan Omben Kabupaaten Sampang. Pelaku adalah suaminya Komariah namun sudah pisah ranjang.
Kronologis kejadian nya Senin sekira jam 01.00 Wib, pelaku yang merupakan suami korban ( pisah ranjang ) datang kerumah korban dengan cara mendobrak pintu depan kemudian langsung menghampiri korban Komariah dan Ahmad wiyono ( pacar komariah) yang sedang tidur diruang keluarga. Kemudian langsung membacok korban secara membabi buta menggunakan senjata tajam jenis clurit, sedangkan saksi yang merupakan anak korban keluar dari kamar dan sempat akan dibacok namun dapat melarikan diri.
Sementara itu korban Komariyah mengalami luka bacokan di pinggang sebelah kiri , untuk korban Ahmad Wiyono mengalami luka di perut sebelah kanan dengan usus terburai dan luka tusuk di dada sebelah kanan.
Editor : Redaksi