Sat Resoba Polrestabes Surabaya Tembak Mati Bandar Sabu, Bukti Keseriusan Berantas Narkoba.

suara-publik.com


Laporan: Tom

SURABAYA Suara-Publik. Unit Idik III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, kemarin malam menangkap 2 pengedar berinisial Melisa (27), Nizar (22) dan 1 bandar narkoba bernama Sendi Davidson (32) di kawasan Jl Dr Soetomo Sidoarjo, Sabtu (26/8/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat dilakukan penggerebekan di lokasi kejadian, ternyata ketiga pelaku tersebut sedang melakukan transaksi jual beli narkoba, sehingga ketiganya langsung ditangkap petugas.

Dari penangkapan yang dipimpin langsung Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo ini juga terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan cara menembak leher dan dada kiri Sendi llantaran melawan saat disergap petugas. Sendi pun langsung tewas ditempat.

Kemudian dari hasil transaksi tersebut, petugas berhasil mengamankan 15 paket berisi 1624 butir pil ekstasi warna hijau logo B29 dan warna oranye berbentuk huruf B yang rencananya akan diberikan kepada Melisa dan Nizar. Sedangkan dari jok sepeda motor Sendi, petugas juga mendapatkan 2 paket sabu-sabu seberat 194,36 gram, 2 paket berisi 200 butir pil ekstasi warna ungu berbentuk hati, serta uang tunai sebanyak Rp 20 juta.

Tak puas dengan hasil yang didapat, petugas kemudian mengeler Melisa ke kerumahnya di daerah Prigen hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 paket sabu-sabu seberat 113,92 gram, timbangan dan rekapan hasil penjualan narkoba.

Jadi jika ditotal, sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 308,28 gram dan 17 paket pil ekstasi dslam berbagai bentuk dengan total 1624 butir.

Selanjutnya, Melisa dan Nizar dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa beserta barang buktinya. Sedangkan jenazah Sendi langsung dibawa ke RSUD Dr Soetomo untuk diotopsi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Muhammad Iqbal mengatakan, penyelidikan yang dilakukan hampir 2,5 bulan tersebut akhirnya membuahkan hasil yaitu melakukan upaya paksa terhadap 3 orang yang diduga bandar dan pengedar.

"Untuk pelaku SD (Sendi) kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan saat akan ditangkap," ujarnya di kamar mayat RSUD Dr Soetomo, Minggu (27/8/2017).

Dari hasil interogasi, Melisa ternyata sudah melakukan transaksi narkoba dengan Sendi sebanyak 9 kali dengan total sabu-sabu sebanyak 11 Kg dan 10.000 butir pil ekstasi. "Dan tiap transaksi, keduanya selalu bertransaksi kurang lebih 1 Kg sabu-sabu," imbuh mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Ditanya terkait jaringan, Kombes Pol Muhammad Iqbal mengatakan bahwa para pengedar dan bandar narkoba tersebut masuk dalam jaringan salah satu lapas di Jawa Timur.

"Tentunya kami nanti akan di back up penuh oleh Polda Jatim untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Yang jelas kami akan sangat tegas memberantas musuh negara ini," tutupnya.

Sementara itu jika diakumulasikan, pil ekstasi yang rata-rata per butirnya seharga Rp 500 ribu jika dikalikan dengan 1624 butir pil ekstasi milik pelaku, maka pil-pil ekstasi tersebut jika diuangkan sebesar Rp 812 juta.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru