suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jual 8 Butir Pil Ekstacy di Pelabuhan Kalimas, Salamon Dihukum 5 Tahun 3 Bulan Penjara, Denda Rp400 Juta

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Salamon saat menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Ruang Tirta PN Surabaya
Foto: Terdakwa Salamon saat menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Ruang Tirta PN Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) - Perkara peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang menjerat terdakwa Salamon berakhir dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang putusan di Ruang Tirta, Ketua Majelis Hakim Nur Kholis menyatakan Salamon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak membeli dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan serta denda Rp400 juta subsidair 70 hari kurungan. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam putusan tersebut, barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi logo Transformer seberat 1,938 gram, 3 butir pil ekstasi logo Heineken seberat 1,249 gram, serta 1 unit iPhone 11 warna hijau tosca dirampas untuk dimusnahkan. Sementara sepeda motor Honda PCX putih Nopol L 6960 CAM beserta STNK atas nama Sumidah, tante terdakwa, dikembalikan kepada pemiliknya.

Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yustus One Simus dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan mengajukan banding.

Fakta persidangan mengungkap, perkara ini bermula dari transaksi antara Salamon dengan Faruk (DPO). Terdakwa membeli 8 butir pil ekstasi, terdiri dari 3 butir logo Heineken dan 5 butir logo Transformer, seharga Rp165 ribu per butir. Barang haram itu rencananya dijual kembali kepada Fauzi (DPO) dengan harga Rp350 ribu per butir, dengan berat total 3,187 gram.

Rencana transaksi di kawasan Pelabuhan Kalimas, Tanjung Perak, Surabaya, pada 10 September 2025, keburu terbongkar. Petugas Ditpolairud Polda Jawa Timur lebih dulu mengamankan Salamon sebelum transaksi berlangsung.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 8 butir pil ekstasi yang disembunyikan terdakwa di dalam peci hitam yang dikenakannya. Sementara calon pembeli Fauzi berhasil melarikan diri dan kini berstatus buron.

Dalam persidangan, penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi, termasuk anggota polisi penangkap serta Sumidah, pemilik sepeda motor yang dipinjam terdakwa untuk keperluan transaksi narkotika tersebut. (sam)

Editor :