Laporan Iwan Dayat.
Pasuruan, Suara-Publik. Pada hari senin, 28 Agustus 2017, pukul 11.00 Wib bertempat di Dsn. Podokaton Ds. Bayeman Kec. Gondangwetan Kab. Pasuruan Wilayah hukumnya, Polres Pasuruan Kota telah mengamankan TSK 365 sub 363 KUHP yang dihajar oleh massa.
Imron dihajar oleh warga karena mengambil dompet di pertigaan Tenggilisrejo desa Tenggilisrejo Kec Gondangwetan Kab Pasuruan setelah mengambil dompet milik korban An KHALIMATUS SA'DIYAH yang ditaruh di bagasi depan sepeda motor Honda vario warna hitam no pol. N-2889-TAJ.
Imron yang saat itu menggunakan Kenderaan sepeda motor YAMAHA VEGA warna hitam strep hijau no pol. N-3929-ZU berboncengan dengan Sdr. Sukirno lari ke arah selatan kemudian di simpang empat dusun Podokaton Desa Bayeman sepeda motor pelaku ditabrak oleh sepeda motor korban kemudian jatuh dan pelaku lari.
Tersangka Imron Rosadi bin Abu Hasanah gagal meloloskan diri di Hajar dan diamankan oleh massa di dusun Podokaton Desa Bayeman Kec Gondangwetan.
Sementara rekannya yang bernama Sukirto bin Pardi lari kearah dusun pandean desa kandung kec winongan Kab Pasuruan ditangkap oleh massa. Tidak lama kemudian anggota dari Polsek Keboncandi yang sedang patroli dipimpin Kapolsek Keboncandi mengamankan Tersangka dan BB untuk dibawa kepolsek Keboncandi
Editor : Redaksi