Tak Bawa KTP, Satpam Larang Saksi Masuk Pengadilan.

suara-publik.com

Laporan Mulyono.

Surabaya (Suara Publik.com) - Satuan Pengaman (Satpam) Pengadilan Negeri Surabaya menolak saksi korban untuk menjadi saksi dalam sidang Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, dengan terdakwa Samsuri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) staf Gudang Satpol PP Kota Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selasa (05/9/2017). Saksi korban tersebut adalah VN. Dia ditolak memasuki gedung pengadilan lantaran tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) seperti yang dipersyaratkan bagi setiap pengunjung yang datang. Keputusan itu dikeluarkan Satpam PN Surabaya, setelah terjadi perdebatan antara mereka. Dalihnya, satpam PN Surabaya tidak mengenali saksi, kendati VN sudah menunjukan surat panggilan sebagai saksi korban untuk menghadiri persidangan yang sudah dijadwalkan oleh jaksa penuntut Whelmina Manuhutu.

Dalam sidang hari ini, JPU menghadirkan satu orang saksi korban untuk dimintai keterangannya. Terhadap penolakan tersebut, jaksa Whelmina Manuhutu mengaku kecewa, mengingat kehadiran saksi sangat diperlukan untuk membantu jaksa mengungkap perkara ini "Kalau tau dia datang, pasti saya minta diijinkan masuk. Keterangannya sangat diperlukan," ujar JPU Whelmina Manuhutu yang akrab dipanggil Welly.

Diketahui, Samsuri Pegawai Negeri Sipil (PNS) staf Gudang Satpol PP Kota Surabaya yang menghamili gadis berusia 16 tahun, duduk sebagai terdakwa.

Samsuri jadi terdakwa usai dilaporkan SW ibu kandung VN tentang Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Sesuai dengan Laporan No. STTLP/B/334/V/2017/SPKT/RESTABES SBY tanggal 3 Mei 2017...(Mul).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru