Belum Kantongi Ijin Pembangunan Apartemen Lotus Distop

suara-publik.com

Depok, (suara-publik.com) – Bangunan Apartemen Lotus diatas lahan seluas 4 ribu meter berlantai 4, dengan 140 unit yang dilaksnakan oleh PT Dinamika Sejahtera berlokasi di Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong  ijinnya belum lengkap namun bangunannya  sudah berdiri .

Melihat adanya pekerjaan pembangunan Apartemen yang belum memiliki ijin itu, ketua DPRD Rintis Yanto, bersama Komisi A, yang diwakili oleh Mutaqin, bersama Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Rahmat dan Sat-Pol PP kota Depok langsung Sidak kelokasi pekerjaan bangunan.

Sudah hampir setahun kita beri kesempatan, sejak tanggal 1 january 2011, tapi pihak developer Grand Depok City (GDC) belum jua melengkapi  surat perijinannya kata Rintis Yanto kepada wartawan dilokasi bangunan Apartemen Lotus Jumat, ( 2/12/2011).

“ Kami tidak apriori dengan Investor, akan tetapi tolong dihargai juga, patuhi peraturan pemerintah kota Depok supaya berwibawa, karena semua peraturan maupun perijinan sudah ada Perdanya”.

Sebab kata Rintis, kami ini di DPRD fungsinya sebagai lembaga pengawasan, wajar kalau kami datang sidak ke lokasi, jadi saya berharap pihak pengembang supaya  melengkapi surat ijinnya dulu, dan tidak usah datang ke kami di DPRD, datang saja ke pihak dinas terkait, sebab sesuai Perda, membuat perijinan hanya 14 hari tandasnya kepada Proyek Manajer Developer Apartemen Lotus.

 

Sementara itu, ijin yang belum dikantongi oleh pihak pengembang Apartemen Lotus yaitu, ijin UKL/UPL banjir. Rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Amdal Lalin, Air Bersih, IPR, sebab kalau sudah ada IPRnya pasti ada ijin mendirikan bangunan (IMB), dan plangnya juga harus dipasang agar masyarakat tahu tambah Mutaqin dari komisi A DPRD kota Depok.  

Rahmat dari Dinas Tarkim kota Depok juga mengatakan, proses membangun bangunan, dasarnya harus memiliki sertifikat tanah, kemudian surat-suratnya harus lengkap untuk bahan membuat perijinan, sebab kami dari Distarkim sudah buat tim terpadu terkait ijin bangunan Apartemen Lotus ucapnya.

Dikcy Erwin dari Sat,Pol PP menambahkan, sesuai perintah dari atasan, terpaksa kami harus melaksanakannya, yakni surat pemberitahuan,  atas dasar Perda Kota Depok nomor : 03 tahun 2006  tentang bangunan dan retribusi IMB, kegiatan pembangunan “Lotus Residence dihentikan” untuk sementara, menunggu proses perijinan dari Pemkot Depok katanya sambil menempelkan selebaran di dinding pagar bangunan.

Menurut  Anwar selaku Proyek Menejer Developer Apartemen Lotus , kami sudah menyuruh orang membuat surat perijinan atas nama Hendra, dan suratnya sudah masuk semuanya, kalaupun belum ada yang selesai, kami akan klarifikasi ke dinas terkait hari senin ini.

Sementara itu Bambang yang juga dari pengembang menambahkan, “ mengenai perijinan bangunan secara parallel, tidak mungkin serentak keluar semua, pertama , kami sudah selesaikan soal tanah, kalau pemkot masalahkan tanah, tentu ada yang demo dong.

Selain itu kata Bambang, pembangunan Lotus semua sudah lengkap diurus, tinggal tunggu waktunya saja, sehingga tidak perlu dicemaskan lagi, “tidak mungkin dong bangunan sebesar ini tidak memiliki perijinan” pungkasnya. (Benny Gerungan)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru