Laporan: Tom
SURABAYA Suara-Publik. Polsek Wiyung Surabaya mengamankan seorang laki laki bernama Bambang Suryadi al Suryo (39) warga jalan Jojoran Baru no 20 RT4 RW12 kel.Mojo, kec. Gubeng Surabaya atau indekost di jalan Balas klumprik gang Makam Dahlia, no.59 Rt 2 /Rw 2, kec.Wiyung Surabaya, karena dilaporkan melakukan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam ( sajam).
“Bambang Suryadi diamankan setelah kami menerima laporan dari Moh Ari Yoelanda ( 23) asal jalan Kyai Parseh Jaya no. 24 Rt 8 / Rw 5, Bumiayu Kedung Kandang Malang atau indeost di jalan Dukuh Kupang Timur Gg. 6/34 Surabaya, pada 28 Agustus 2017 lalu ," papar Kapolsek Wiyung Kompol M.Rasyad.
Mantan Wakapolsek Wonokromo itu juga menjelaskan, awalnya korban Moh Ari Yoelanda menggadaikan sepeda motor ke pelaku sebesar Rp 2.500.000 juta, dengan perjanjian 1 bulan ditebus, Pada saat korban datang kerumah pelaku bersama pacarnya bernama Fitri dengan maksud mau menebus sepeda motor yang digadaikan kepada pelaku. Namun korban ketemu mertua pelaku dan setelah menanyakan keberadaan pelaku dijawab tidak ada dirumah oleh mertua pelaku.
Kemudian korban menemui RT setempat minta untuk mendampingi. Namun tetap tidak ada titik temu dengan pelaku ," terang M. Rasyad. "Masih lanjut M.Rasyad, Selanjutnya pada 26 Agustus 2017 sekita pukul 06.00 Wib korban datang lagi kerumah pelaku dengan maksud yang sama untuk mengambil sepeda motor miliknya, dijawab istri pelaku bahwa disuruh menunggu sampai jam 12.00 Wib.
Istri pelaku bahkan menyuruh korban menebus tanpa ada sepeda motornya, namun korban menolaknya akhirnya korban cek cok dengan istri pelaku. Nah, pada saat itu akhirnya pelaku keluar sambil memecahkan kaca etalase untuk mengambil sajam jenis parang dan dihunuskan untuk membacok korban.
Karena ketakutan korban lari dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wiyung," tandas M. Rasyad. “ Kini pelaku beserta barang bukti sebilah parang saat ini telah diamankan Mapolsek untuk proses penyidikan.
Editor : Redaksi