Hanya saja, meskipun Raperda itu disetujui untuk menjadi Perda, Fraksi Partai Golkar (F-PG) melontarkan kritikan keras terhadap jawaban bupati atas pandangan umum (PU) fraksi-fraksi terhadap 9 Raperda yang disampaikan pada sidang paripurna, 20 Desember lalu. Ketua F-PG, Mastur Badlowi mengatakan, fraksinya sangat kecewa atas jawaban bupati yang sama sekali tidak merespon PU F-PG.
“Bupati menganggap bahwa fraksi F-PG di DPRD tidak ada. Kami menyampaikan kepada anggota fraksi dan kader Golkar agar jangan risau dengan keadaan ini. Kita sebagai kader Golkar mempunyai pengalaman yang mumpuni dalam pengelolahan pemerintahan,” cetusnya saat membacakan PA.
Menurutnya, banyak cara untuk berperan di dalam membantu mensejahterakan rakyat. Meski PA kami tidak direspon, lanjut mantan Kepala Bappeda Jombang ini, karena pertimbangan dan kewajiban konstitusi fraksi, kami menyetujui 9 Raperda untuk menjadi Perda.
Sementara, Hidayat Darminto yang mewakili Fraksi Peduli Keadilan (F-PK) mengatakan, fraksinya memaklumi bila ada beberapa item dalam PU fraksi yang belum dijawab oleh bupati. Meskipun, katanya, seharusnya bupati menjawab PU F-PK karena public harus mengetahui terkait disahkannya 7 Raperda yang bernilai strategis.
“Ini harus diketahui oleh masyarakat. Pertimbangannya, hal itu menyangkut beban yang diberikan masyarakat. Seperti retribusi dan pajak. Dalam hal ini pemda harus dapat menghitung prosentase estimasi kenaikan dari PAD,” ujar politisi dari PKS ini, usai paripurna.
Meski fraksinya menyetujui Raperda tersebut, Dayat memberi catatan, dengan pertimbangan belum adanya pembahasan yang detail, agar Raperda tersebut ditunda pengesahannya untuk dibahas lebih lanjut. (fer) Foto: Hidayat Darminto
Editor : Pak RW