Oleh Kusworo.
Surabaya,suara-publik.com. Anda sedang jadi tersangka dan berupaya menghindari penyidikan dengan bersembunyi. Setelah aparat hukum menerbitkan surat daftar pencarian orang, jangan coba coba untuk mempraperadilkan. Sebab upaya itu tidak akan membuahkan hasil.
Sebab, Dunia hukum kita saat ini mulai berbenah dengan baik. Mahkamah Agung telah menerbitkan surat edaran untuk menolak upaya Praperadilan bagi pemohon yang berstatus DPO.
Dimana selama ini kita mendengar seorang tersangka yang sedang melarikan diri dan dinyatakan oleh Aparat Kepolisian, Kejaksaan dalam daftar pencarian orang (DPO) melakukan perlawanan hukum alias Praperadilan.
Praperadilan tersebut sebenarnya untuk menghindari penangkapan oleh yang pihak berwenang baik dari Kepolisian atau aparat hukum lainnya.
Melihat fenomena ini, Mahkamah Agung kini menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Tinggi dan Negeri seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, MA meminta kepada semua Pengadilan untuk menolak pengajuan Praperadilan bila pemohon adalah tersangka yang melarikan diri alias DPO.
Bahkan dalam surat edaran pada alenia ke 2 diperjelas, bila sudah terlanjur diproses, maka putusannya harus tidak mengabulkan permohonan Praperadilan tersebut.
Editor : Redaksi