Rekaman Bisa Dijadikan Alat Bukti Yang Syah, Menurut UU no.20/2001 Pasal 26 a.

suara-publik.com

Laporan Nur Wahyudi.

Gresik, suara-publik.com - Sejak mencuatnya rekaman suara antara seseorang yang mirip Kades Pandanan, Duduksampeyan, Gresik dengan seseorang yang belum di ketahui identitasnya, terkait dugaan Pungli tahunan yang di ambil dari ADD dan DD oleh pihak Kecamatan.

Banyak masyarakat menanyakan keabsahan alat bukti rekaman suara pada kasus pidana Korupsi. Dikutip dari laman hukumonline.com, Informasi atau dokumen elektronik baru diakui sebagai alat bukti setelah diundangkannya UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20/2001).

Pasal 26 A UU No. 20/2001 menyebutkan bahwa alat bukti yang di simpan secara elektronik (rekaman) juga dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam kasus tindak pidana korupsi. Walaupun UU No. 20/2001, UU No. 15/2002 dan UU No. 15/2003 telah mengakui legalitas informasi elektronik sebagai alat bukti. Akan tetapi keberlakuannya masih terbatas pada tindak pidana dalam lingkup korupsi, pencucian uang dan terorisme saja.

Namun, masalahnya kembali kepada persoalan klasik, apakah alat bukti rekaman tersebut asli atau hasil duplikasi.

Menyikapi masalah ini, perlu dilakukan audit atas sistem informasi. Jika suatu sistem informasi sudah diaudit atau disetifikasi oleh suatu badan standar maka alat bukti rekaman tersebut tidak bisa disangkal dan langsung bisa dijadikan alat bukti.

Jika sistim informasi tersebut belum atau tidak pernah dilakukan audit maka perlu dilakukan audit segera. Alat bukti tersebut kemudian harus mendapat legalisasi. Jika alat bukti rekaman dialihkan dalam CD yang berisi file microsoft power point, DVD-R, CD-R atau pun jenis pengalihan lainnya, ada baiknya bukti-bukti tersebut tercatat dalam Berita Acara Pengalihan Dokumen.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru