Depok, (suara-publik.com) - Polemik yang berkepanjangan terkait dengan sengketa hasil Pemilukada kota Depok yang berujung bermasalah hukum itu, tak jua ada keputusan hokum yang tetap ( inkracht)
Surat dari ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat nomor : 03/kpu/I/2012 tertanggal 9 Januari 2012 yang ditanda tangani oleh Hafiz Anshary tembusannya ke KPU Jawa Barat dan KPU kota Depok.
Berikut bunyi surat KPU pusat itu, Sehubungan dengan surat dari DPC PDI-Perjuangan kota Depok No : 168/EXT/DPC-06/2011 tertanggal 7 November Perihal : Pelanggaran Terhadap Pemilukada Kota Depok Tahun 2010, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut,
- Sebagai lembaga pemyelenggara Pemilu, KPU sangat mendukung proses penegakan hukum khususnya yang dilakukan melalui badan peradilan.
- Terkait dengan putusan banding Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor : 62/8/2011/PT.TUN JKT tertanggal 25 Juli 2011yang menguatkan putusan PTUN Bandung Nomor : 71/G/2010/PTUN.BDG tertanggal 15 Desember 2010 mengenai sengketa Pemilukada kota Depok sampai saat ini belum mempunyai kekuatan hokum tetap, karena KPU kota Depok tengah menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan untuk adanya kepastian hokum diperlukan putusan yang mempunyai kekuatan hokum tetap ( inkracht), dilain pihak Walikota dan Wakil Walikota Depok terpilih telah dilantik oleh pemerintah.
Dikatakan Embong Suharjo selaku wakil ketua bidang politik dan antar lembaga DPC PDI-Perjuangan kota Depok, yang kami pertanyakan, adalah soal surat Prihandoko sebagai wakil pimpinan DPRD kota Depok yang mengusulkan pelantikan walikota dan Wakil Walikota sendiri tanpa melalui mekanisme Banmus DPRD yang telah cacat administrasi itu katanya kepada wartawan di kantor DPC PDI-Perjuangan Jalan Margonda Kamis (12/1/2012).
KPU pusat hanya sekilas saja membuat surat ke DPC PDI-Perjuangan kota Depok,dan tidak mengerti proses asal-usul terjadinya sengketa saat pemilihan, sehingga pihak DPRD kota oleh beberapa fraksinya telah membuat surat teguran terhadap Prihandoko, dan menyurati ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.
Surat yang dibuat oleh 4 Fraksi diluar Fraksi PKS dan PAN , pertama fraksi Partai Demokrat, perihal pernyataan sikapnya, surat No : 02/B/F-PD/2011 yaitu meminta kepada pimpinan DPRD kota Depok untuk mencabut surat permohonan pelantikan Walikota/Wakil Walikota dikarenakan surat permohonan Prihandoko ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat itu tidak melalui rapat pimpinan (Rapim) atau Badan Musyawarah (Banmus), sehingga menyalahi ketentuan administrasi dan meminta dikoreksi ditanda tangani oleh ketua fraksi Agung Witjaksono dan sekretarisnya M, Taufik, tapi tidak digubris.
Yang kedua surat fraksi Partai Golkar No : 20/F.PG/2011 tertanggal 25 Januari 2011 perihal pencabutan surat usulan pelantikanWalikota dan Wakil Walikota di tandatangani oleh ketua DPD P Golkar Babay Suhaimi bersama sekretaris Ervan Teladan.
Ketiga surat fraksi Gerinda – Bangsa No : 25/F.GB/V2011 tanggal 25 January 2011, Perihal Pencabutan surat permohonan pengesahan pelantikan calon Walikotda /Wakil Walikota Depok dari DPRD Depok No : 172/10-Setwan /2001, ditanda tangani oleh ketua fraksi Muhamad HB.
Yang ke-empat yaitu surat Fraksi PDI-Perjuangan, No : II.1/Intr,-20/F.PDI-P/I/2011 tanggal 25 Januari 2011 yang meminta kepada ketua DPRD kota Depok tentang pencabutan pelantikan Walikota / Wakil Walikota Depok kata Embong.
Lebih jauh Embong katakan, dari seluruh surat yang dilayang empat fraksi barulah ketua DPRD membuat surat secara lembaga ke Mendagri, surat ketua DPRD kota Depok No : 172/5- Setwan/11, tanggal 25 Januari 2011, yang mana pada intinya surat DPRD kota Depok yang ditujukan ke Mendagri itu yang dilayangkan oleh Prihandoko tidak bias dipertanggung jawabkan karena cacat administrasi, dan surat itu dianggap tidak syah.
Jadi kata Embong surat ketua KPU Pusat itu tidak beralasan, kalau belum ada kekuatan hukum (inkracht) dan KPU kota Depok masih kasasi ke MA,apakah itu bukan cacat hukum .
Untuk itu lanjutnya, DPC PDI-Perjuangan kota Depok pada prinsipnya tetap konsisten terhadap penegakan supremasi hokum, dan memonitor perkembangan permasalahan itu, sambil berkonsultasi dengan Panja Pemilu di Komisi II DPR –RI untuk selalu melakukan kajian pungkasnya.
Dari kesimpulan kronologis sengketa Pemilukada di kota Depok, Embong menilaibahwa Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat dan KPU kota Depok telah menabrak procedural dan mekanisme dan melanggar kode etik, serta DPRD kota Depok terkesan memaksakan untuk melakukan pelantikan Walikota /Wakil Walikota periode 2011-2016 sehingga beginilah jadinya kondisi politik di kota Depok yang menjadi sejarah catatan hitam sampai seumur hidup, dan harapanya, semoga saja kejadian ini menjadi suatu pelajaran politik untuk masyarakat di kota Depok. ( Benny Gerungan )
Editor : Pak RW