Laporan: Tom.
SURABAYA suara-publik.com - Dua orang warga asal Kejawen Surabaya digelandang ke Polsek Tambaksari. Penyebabnya, mereka, Muhaimin (30), warga Jl Kejawan Putih Tambak 10 no.5 dan Achmad Fanny Risaldi (18), warga Jl Kejawan Putih Tambak 9 Surabaya, kepergok petugas membawa sabu, Sabtu (14/7) malam.
Kedua tersangka ditangkap anggota Reskrim Polsek Tambaksari pada saat melintas di Jl Kaliondo Surabaya, sabtu 14 Juli 2018 sekira pukul 19.00 WIB.
"Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini berawal, anggota opsnal reskrim Polsek Tambaksari mendapat info adanya transaksi narkoba. Selanjutnya kami lakukan lidik dan mendapat 2 tersangka ini melintas di Jl. Kaliondo Surabaya dengan gelagat mencurigakan.
Setelah kami berhentikan dan dilakukan penggeledahan, pada saku celana belakang sebelah kanan tersangka (Achmad Fanny Risaldi,red) diketemukan 1 poket berisikan narkotika jenis sabu," beber Iptu Didik Ariawan.
"Masih lanjut Didik Ariawan, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolsek. Dalam pemeriksaan, mereka berdua mengaku membeli narkotika jenis sabu kepada seorang di kenal dengan nama panggilan CAK di daerah Jl.Kunti Surabaya, seharga Rp. 150.000 membeli dilakukan dengan cara patungan," imbuhnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka langsung dijebloskan ke tahanan. Mereka dijerat pasal penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Padal 112 ayat (1) jo psl 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(tom)
Editor : Redaksi