Laporan: Tom.
SURABAYA suara-publik.com - Tim anti bandit Polsek Sukomanunggal Surabaya , meringkus Dimas Siswanto (23), warga Desa Sumber Dadi, kec. Mantup, kab. Lamongan yang indekos di Jl Bratang Surabaya. Dimas ditangkap diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdianto menjelaskan, tersangka Dimas kita tangkap di Depan Carefur dekat taman ujung galuh Jalan Ngagel Surabaya, pada Senin (16/7) lalu.
Dari tangan tersangka Dimas polisi berhasil mengankan barang bukti sabu seberat 0,67 gram. "Saat ini kasusnya masih di kembangkan, untuk tersangka sendiri kini telah kita amankan di Mapolsek Sukomaninggal untuk dimintai keterangan,"kata Iptu Misdianto, Kamis (19/7/2018).
Misdianto mengatakan, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket sabu - sabu dengan berat 1 gram beserta bungkus pkastiknya ditimbang bersama plastiknya, 1 poket bungkus plastik yang diduga berisikan sabu sabu seberat 0.67 gram ditimbang bersama plastiknya, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah HP merk Samsung," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Ayat (1) RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. ( tom)
Editor : Redaksi