Laporan: Tom
SURABAYA suara-publik.com - Pria ini tak mengira jika kelakuannya dalam mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu telah tercium oleh Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir dengan warga Jalan Kalimas Baru, itu diketahui bernama Samsul (26).
Setelah dipastikan membawa narkoba, Samsul akhirnya ditangkap di Jalan Indrapura, pada Rabu, 18 Juli 2018 malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu petugas Reskrim medapati barang bukti berupa sabu seberat 0,28 gram yang didapatnya dengan cara membeli dari seorang pengedar.
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Iptu Tritiko mewakili Kapolsek Kompol Nur Suhud, mengatakan, selama ini pria itu sudah menjadi incaran petugas dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Segala gerak-geriknya terus diawasi oleh anggota.
“Ketika pelaku ini bertransaksi sabu di Jalan Indrapura, langsung kami lakukan pengejaran hingga tertangkap,” sebut Tritiko, Jum’at (20/7/2018).
“Terhadap pelaku, petugas melakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu di kantong celananya,” terang Nur Suhud.
Karena terbukti bersalah, pelaku langsung dijebloskan ke dalam jeruji besi penjara Polsek Pabean Cantikan. Petugas menjerat Samsul dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Redaksi