Jakarta, Suara-Publik.com - Ditengah kesibukan dan padatnya lalu-lalang mobil truck kegiatan eksport dan import pelabuhan Tanjung Priok. Berdiri sebuah tenda biru sederhana sejak (01-02-12) disekitar jl. Alteri Marunda Kav.5 Semper Timur Jakarta Utara, tepatnya didepan garasi milik PT. ANS Logistic dengan bendera SBTPI (Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia) dan juga spanduk-spanduk berisikan harapan-harapan.
“Kami meminta kenaikan uang komisi, uang nginap, dan Jamsostek,” ujar Sutari salah seorang kordinator aksi
Berdasarkan pantauan Suara Publik (23-02-12) siang hari, para supir trucking yang berasal dari karyawan PT. ANS Logistic yang berjumlah sekitar 55 orang mogok bekerja dengan tidak melakukan kegiatan operasional seperti biasanya. Pasalnya para supir trucking yang didampingi oleh SBTPI menuntut kenaikan uang komisi, uang nginap, dan Jamsostek.
Ketua SBTPI, Gallita Nur, mengatakan sejak dari awal SBTPI melakukan pembelaan kepada para supir trucking dengan melakukan tindakan advokasi sehubungan dengan tuntutan normatif yang mereka ajukan ke pihak perusahaan.”
Berdasarkan surat anjuran Sudin Depnakertrans Jakarta Utara nomor 1186 /-1.831 tanggal 21-Februari-2012 yang ditanda tangani oleh Drs. Robert B. Tarigan, MM menyebutkan, bahwa para supir berpendapat hubungan kemitraan antara pengusaha dan supir adalah hubungan kerja sesuai ketentuan dalam undang-undang No.13 Tahun 2003.
Sehingga tuntutan supir akan kepesertaan Jamsostek merupakan hak normatif dan juga para supir yang tergabung didalam Pengurus Komisariat Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia tetap pada prinsipnya menolak pemutusan hubungan kerja dan meminta untuk dipekerjakan kembali seperti biasa serta tidak dapat menerima penawaran perusahaan akan uang kebijaksanaan.
Sedangkan menurut pihak perusahaan, bahwa perusahaan memahami kesulitan yang dihadapi pekerja, oleh karena itu perusahaan bersedia memberikan kebijaksanaan pengakhiran hubungan mitra kerja dengan masa kerja selama 10 tahun keatas sebesar tiga juta lima ratus ribu rupiah dan untuk masa kerja 5 s/d 10 tahun sebesar tiga juta rupiah, serta untuk masa kerja 3 s/d 5 tahun sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah.
Demikian juga untuk masa kerja selama 1 s/d kurang 3 tahun sebesar satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah dan untuk masa kerja selama dibawah 1 tahun sebesar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.
Para supir trucking akan tetap bertahan didepan garasi milik PT.ANS Logistic disebuah tenda biru sampai aspirasi tuntutan kami dikabulkan, walaupun untuk memenuhi kebutuhan makan para pendemo hanya dapat uluran solidaritas dari para supir truck seprofesi lainnya yang masih bekerja,” pungkas Sutari kordinator aksi. (SAMSUL.A)
Editor : Pak RW