Oleh: Bijak Yuriswira SH.
Tiap tahunnya pemerintah mempunyai hajatan dalam bidang pendidikan, yakni Penerimaan Siswa Baru (PSB) atau sekarang diganti dengan sebutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). PPDB tahun ini memakai sistem zonasi dan memang sudah 3 (tiga) tahun terakhir ini diterapkan oleh Kemendikbud.
Anehnya, di tahun yang ketiga ini menuai sorotan dari berbagai pihak khususnya orang tua dan wali murid. Contohnya, beberapa hari yang lalu adanya demonstrasi oleh orang tua dan wali murid untuk menolak adanya sistem zonasi. Sistem PPDB tahun ini berpegangan pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menghendaki adanya 3 (tiga) sistem, yakni 90% Zonasi (berdasarkan jarak tempat tinggal), 5% Prestasi, dan 5% Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
Sistem tersebut telah tercantum pada Pasal 16 Permendikbud 51/2018. Sistem yang telah ada sempat ricuh di Surabaya dikarenakan banyak yang anaknya tidak masuk ke sekolah negeri/sekolah negeri favorit walaupun nilai ujiannya lumayan baik.
Demonstrasi terjadi di Kantor Gubernur Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Akhirnya, pihak Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan Kota Surabaya) meneruskan usul dari para demonstran.
Setelah peristiwa demonstrasi, akhirnya Mendikbud megeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPDB dan diperkuat dengan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 yang merubah Permendikbud 51/2018. Di dalam Surat Edaran dan Permendikbud tersebut ditetapkan 80% Jalur Zonasi (berdasarkan jarak tempat tinggal), 15% Jalur Prestasi, dan 5% Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.
Adapun dalam Permendikbud 51/2018, Pasal 41 Ayat (1) huruf b yang berisi tentang sanksi terhadap pelanggaran Pasal 4 Ayat (4) huruf d dan Pasal 14 Ayat (5) dihapus, namun Pasal 41 Ayat (1) huruf a, c, dan d tetap isinya. Pada Pasal 4 Ayat (4) huruf d berbunyi “jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik”. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa data Rombel sesuai yang ada dalam Dapodik.
Pasal 14 Ayat (5) berisi larangan terhadap sekolah negeri untuk menambah jumlah Rombel dan menambah ruang kelas baru, sedangkan dalam web https:https://www.ppdbsurabaya.net/ terdapat pemberitahuan tentang “Pengumuman PPDB Jalur Zonasi Penambahan Pagu” dan “Pengumuman PPDB Jalur Zonasi Penambahan Pagu Apresiasi NUSBN”.
Akhirnya dapat disimpulkan tindakan Dinas Pendidikan Kota Surabaya adalah Tindakan Inkonstitusional. Tindakan Inkonstitusional yang ada juga bisa dihitung sebagai perbuatan semena-mena terhadap sekolah swasta.
Pada tahun ajaran 2018-2019 saja mayoritas pendapatan murid yang masuk di sekolah swasta mengalami kemerosotan begitu tajam. Akankah dengan kebijakan tahun ajaran 2019-2020 yang menambah jumlah pagu, terulang kembali?
Jawabannya adalah “IYA”. Hidup dan matinya sekolah swasta adalah pada penerimaan murid yang memadahi. Apabila semua direnggut oleh sekolah negeri, sekolah swasta akan terancam punah. Bahkan, cita-cita bangsa untuk mencerdaskan anak bangsa bakal dihalang-halangi oleh Pemerintah itu sendiri. Rencana untuk besok, guru-guru dari sekolah swasta se-Kota Surabaya akan melakukan demonstrasi besar-besaran.
“Kita kawal PPDB 2019 ini dengan baik. Laporkan ke jalur hukum, karena Negara kita adalah Negara Hukum. Laporkan Dinas terkait dan Walikota Surabaya karena sudah melakukan Tindakan Inkonstitusional. Kami harap pula kepada Bapak/Ibu Guru Sekolah Swasta se-Kota Surabaya juga ikut berpartisipasi pada demonstrasi yang akan diadakan besok.
Kita tunjukkan bahwa Sekolah Swasta juga ikut andil dalam mendidik dan mencerdaskan anak bangsa”, ujar Bijak Yuriswira, S.H.
Editor : Redaksi