Sakit Hati Dipecat, Mantan Guru Honorer Mencuri.

suara-publik.com
Foto: Mantan Guru Honorer diapit Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sawahan.

Laporan: Tom. 

SURABAYA, Suara Publik - Subagio Mulyana (27), warga Jalan Petemon II/146 Surabaya, terpaksa berurusan dengan polisi. Tidak itu saja pria lajang ini yang pernah bekerja sebagai Guru olah raga Honorer di sebuah SDN di Surabaya Pusat ini terpaksa ditembak kaki kanannya.

Tersangka Subagio Mulyana terpaksa ditembak kakinya oleh polisi karena pada saat ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri. Subagio ini merupakan pelaku tunggal yang membobol dan melakukan pencurian di SDN Banyu Urip IX Jalan Girilaya No.3 Surabaya, pada (20/6) lalu.

"Kompol Dwi Eko Kapolsek Sawahan saat press release menjelaskan, pelaku adalah mantan guru olah raga honorer yang pernah mengajar di tempat tersebut, Dan pelaku ini juga pernah melakukan pencurian di SDN Petemon II/350 Jalan Tidar No.125 Surabaya,pada ( 19/5/2019) lalu.

Masih kata Dwi Eko, kronologi kejadian berawal pada 18 Mei 2019 sekira pukul 23.30 Wib, tersangka ( Subagio,red), berangkat menuju SDN Petemon dengan membawa tas ransel dan obeng untuk membongkar jendela kelas tempat penyimpanan CPU, setelah sampai di TKP, tersangka melompat pagar untuk masuk ke dalam ruangan komputer dan merusak kaca jendela dengan menggunakan obeng lalu tersangka memasukan 3 monitor, 5 CPU dan 7 adaptor kedalam tas ransel yang sudah disiapkan oleh pelaku dari rumahnya," sebut Dwi Eko.

Pelaku terpaksa kami lumpuhkan dengan Timas panas pada kaki kanannya, sebab ketika akan ditangkap pelaku ini berusaha melarikan diri," ujar Dwi Eko.

"Sementara tersangka Subagio mengatakan, saya terpaksa melakukan pencurian ini karena saya sakit hati di pecat mas dari tempat kerja sebagai guru honorer," aku tersangka Subagio. Dari penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankankan barang bukti berupa 1 unit Proyektor, 8 unit CPU Komputer, 5 unit CPU, 8 anak kunci hasil pengandaian dan 1 buah obeng untuk mencongkel jendela.

Kini tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolsek Sawahan Surabaya, dan untuk tersangka Subagio, Polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru