Cabuli Tetangga Kost, Pria Asal Manggarai Jakarta di Ringkus Unit PPA Polrestabes Surabaya.

suara-publik.com
Foto: AKP Ruth Yeni saat memamerkan tersangka pencabula terhadap anak dibawah umur pada awak media.

Laporan: Tom.

SURABAYA, Suara Publik - Ardianu Suari (28), warga Jalan Dimpong Manggarai Jakarta, hanya bisa tertunduk saat dimintai keterangan atas kejahatan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Sebab pria pengangguran ini sadar akan menjalani hukuman di sel tahanan agak lama, karena dipersangkaan pasal 82 UURI NO. 35 tahun 2014 perkara tindak pidana pencabulan, dengan ancaman 15 tahun penjara, setelah dia dilaporkan korbannya berinisial HS yang masih di bawah umur (10 tahun-red).

Tersangka dengan korban sendiri merupakan tetangga kos, yang mana korban dengan tersangka ini berindikos di Jalan Balongsari Tama Utara Gg. 4 Blok I D no. 20-B Surabaya.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengungkapkan tersangka (Ardianu Suari,red) ditangkap tanpa perlawanan saat berada ditempat kos nya. Penangkapan berdasarkan laporan korban yang diantar keluarganya pada 30 Juni 2019.

"AKP Ruth Yeni menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan, tersangka merupakan tetangga kos beralamat di Jalan Balongsari Tama Surabaya, ketika melihat korban sedang memetik daun pandan, tersangka melambaikan tangan menyuruh korban mendekat dan tersangka memegang kemaluan korban dan memberi uang sebesar Rp.2000,- untuk dibelikan makanan," ujar Ruth Yeni.

Masih kata Ruth Yeni, selanjutnya tersangka menurunkan celananya dan menyuruh korban untuk memegang kemaluan hingga dibawa masuk kedalam kamar mandi. Selanjutnya tersangka mengocok penisnya hingga mengeluarkan sperma yang mana sperma tersebut keluar mengenai pakaian rok korban," pungkas Ruth Yeni.

Dari pengungkapan kasus pencabulan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan tersangka dan hasil Visum et repertum.(tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru