Pura-Pura Diculik, Peras Orang Tua Sendiri, Pria Ini Dijebloskan Penjara.

suara-publik.com
Foto: Kanit Jantanras saat Press Release

SURABAYA, Suara Publik - Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus pelaku tindak pidana penipuan dan pemerasan. Pelaku Ahmad Nur Fauzi (25), asal Jl. Merayu Selatan VI/16,kec. Rungkut, Surabaya.

Pelaku yang bekerja sebagai driver taksi online itu ditangkap polisi berawal dari laporan orang tuanya sendiri. Dasar :Laporan Polisi Nomor : LP/B/1149/XH/RES 124/2019/Jatim/Restabes Sby, Tanggal 25 Desember 2019 Pelapor HJ. Siti Nurhayati Alamat : JI. Medayu Selatan 6 No.16 Rungkut Surabaya.

" Berdasarkan laporan itu kami bersama anggota langsung melakukan penyelidikan. Alhamdulilah, belum sampai satu kali dua puluh empat jam, kita berhasil mengamankan pelaku (Ahmad Nur Fauzi,red) di salah satu Hotel di wilayah kampus Ubaya didaerah Tenggilis Surabaya," sebut Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Iwan Hari Purwanto, saat gelar press release, Sabtu (28/12/2109).

Awalnya, pelaku ini menggunakan modus seolah olah dirinya diculik pada saat mengantar penumpang, karena dia berprofesi sebagai driver taksi online. Tersangka menghubungi korban (orang tuanya) melalui pesan singkat (SMS) dengan mengancam kalau tidak ditransfer seratus juta ke rekening yang sudah ditunjuk, maka anak anda akan bunuh,”ujar Iwan.

Tersangka yang merupakan putra bungsu dari orang tuanya sendiri, kebetulan beliau (korban) adalah seorang pensiunan guru SD. Berdasarkan dari pengakuannya, dirinya baru satu kali melakukan rekayasa penculikan. Selain menangkap pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar kartu ATM Bank BCA , 1 buah handphone.

"Modus yang dilakukan pelaku ingin mendapatkan uang sebesar Rp 100 juta dengan cara menghubungi orang tuanya sendiri (korban) seolah dirinya telah diculik oleh penumpangnya sendiri,”beber Iwan.

Akibat ulahnya tersebut, pria yang masih lajang itu terpaksa merayakan Tahun Baru dibalik jeruji besi karena terjerat Pasal 283 KUHP dan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. (tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru