BONDOWOSO (Suara Publik)- Pembangunan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, senilai Rp.6,7 milyar dinilai cacat hukum. Pasalnya, proyek yang dilaksanakan 2 tahap sejak 2012 hingga 2013, dan pada tahap 2 dikerjakan oleh CV Arini melalui penunjukan langsung. Kegiatan ini disoal oleh Lembaga Independen Barisan AntiKorupsi (LIBAS) Bondowoso, karena diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) 70 Tahun 2012.
Muhammad Jufri, Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubag Bin) Kejari Bondowoso, saat dikonfirmasi mengaku, Penunjukan Langsung (PL) kegiatan pembangunan gedung Kejari Bondowoso kepada CV Arini, atas dasar petunjuk dan rekomindasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Menurut pengawas dari Kejati Jatim, hasil awal pembangunan gedung itu dinilai sangat bagus, sehingga tidak perlu ada pelelangan. Karena kalau dilelang kembali dan dilaksanakan oleh CV lain, dikhawatirkan kualitas pembangunan gedung tidak sama dengan yang sebelumnya. Maka atas usulan dari Kejati, kemudian diteruskan ke Kejagung dan disetujui oleh Kejagung,” kata Jaksa asal Situbondo ini di ruang kerjanya. Selasa, (3/9).
Muhammad Jufri mengelak kalau pihaknya telah melanggar Perpres 70 Tahun 2012. Karena yang dilakukan oleh pihaknya bedasarkan ketentuan dan diperkuat dengan surat rekomindasi dari Kejagung, sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan kegiatan ini. “Kejati dan Kejagung menunjuk langsung CV Arini untuk meneruskan pembangunan tahap ke 2 ini, karena hasil pembangunannya sangat bagus. Bahkan, pembangunan gedung Kejari ini dianggap paling baik di seluruh Kejari di Jatim oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati),” tegasnya.
Pernyataan Muhammad Jufri tersebut membuat Ahmad Fauzan Abdi, Ketua Lembaga Independen Barisan Anti Korupsi (LIBAS) Bondowoso, tambah berang. Pasalnya, Kejari Bondowoso sebagai Penyedia Jasa, telah melangkahi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 yangdikalahkan oleh surat petunjuk dan rekomendasi dari Kejagung.
“Ini kan sangat lucu, Kejagung itu kan pembantu Presiden, kok malah Perpres dikesampingkan. Saya ingatkan, orang-orang Kejaksaan itu harus belajar lagi tentang peraturan yang berkaitan dangan pengadaan barang/jasa dan konstruksi,” tegasnya.
Ketua LIBAS yang akrab dipanggil Fauzan ini mengaku, bahwa pengumuman lelang proyek gedung Kejari itu juga tidak muncul di pengumuman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bondowoso. Padahal, kegiatan lelang itu dilakukan di kantor Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK).
“Praktek seperti ini sudah tidak bisa ditolerir. Sebagaimana peraturan dan perundangan, panitia Lelang harus mempunyai Sertifikat L-4 dan berpengalaman minimal 2 tahun. Pertanyaannya, apakah Panitia Lelang yang dari Kejari Bondowoso mempunyai Sertifikat seperti yang diamanatkan Perpres 70 Tahun 2012?.Dikatakan Fauzan, kalau memang lelang itu tidak memenuhi syarat, maka secara hukum pembangunan proyek gedung Kejari itu batal lantaran cacat hukum,” serunya.
Sumber Suara Publik menyebutkan, bahwa kegiatan pelaksanaan proyek Gedung Kejari pada tahap ke 2, perencanaannya dibuat sambil berjalan, sehingga konstruksi bangunan sering berubah-rubah.
“Seharusnya, sebagaimana disebutkan di peraturan konstruksi, perencanaan dulu yang dibuat, termasuk gambar dan lain sebagainya, tapi justru yang dilakukan oleh Kejari Bondowoso sangat tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan” kata sumber.(mul)
Editor : Pak RW