suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kejari Bondowoso Resmi Dilaporkan ke KPK

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

BONDOWOSO (suara-publik.com)-Lembaga Independen Barisan Anti Korupsi (LIBAS) menepati janjinya. Jum’at(20/9) LIBAS resmi melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Karena Kejari diduga telah melanggar Perpres 54 Tahun 2010, Pasal 38 ayat (1) dan ayat (4) yang berindikasi korupsi.

“Sebagaimana surat laporan Libas ke KPK, Nomor, 30/LP.LIBAS/BH.21/X/2013 tanggal 16 September 2013, Libas perihal dugaan korupsi proyek pembangunan gedung tahun 2012-2013, senilai Rp.7.535.776.000,- yang diduga dilakukan oleh Kejari Bondowoso dengan motif Penunjukan Langsung (PL) kepada CV Arini,” kata A. Fauzan Abdi, Ketua Libas, Minggu (22/9) saat baru datang dari Jakarta.

Menurutnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Bondowoso dalam pernyataan yang dilansir oleh media online, infbondowoso.net.on, 2013-09-11 | 10:30 AM, dasar penunjukan langsung mengacu Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang danJasa. Pasal 38 ayat (1) dan ayat (5).

Seharusnya, penujukan langsung menurut Perpres 54/2010 dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, atau yang bersifat khusus, sedangkan proyek itu sudah terencana. Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf (a), meliputi, pertahanan Negara, keamanan ketertiban masyarakat dan seterusnya,” ujarnya.

Yang lebih fatal lagi, kata Fauzan,kegiatan proyek tahap ke II dilaksanakan pada 2013, seharusnya dasar hukum yang dipakai adalah Perpres 70. Karena Perpres 54 sudah diganti dengan Perpres 70 Tahun2012 dan diundang pada tanggal 1 Agustus 2012 oleh Presiden.

Kejari Bondowoso dalam melaksanakan pekerjaan lanjutan tahap kedua, tidak berdasarkan amanat Perpres 54 Tahun 2010, dimana dalam Pasal 52 ayat (2)Kontrak tahun Jamak merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masalebih dari 1 (satu) tahun Anggaran atas beban anggaran, yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya di atasRp.10.miliar,” tegasnya.

Selain itu, pengumuman kegiatan yang dilakukan oleh kejari melalui LPSE Bondowoso, hanya pengumuman renacana kegiatan, sedangkan pengumuman hasil penawaran dan pemenang penyedia barang/jasa tidak dipaparkan.

“Semua yang dilakukan oleh Kejari Bondowoso, tentang pengadaan barang/jasa secara detail telah masuk di bagian penindakan KPK, mengenahi proses selanjutnya, kami tinggal menunggu informasi dari pihak KPK,” imbuhnya. (mul/her)

 

 

Editor :