SURABAYA, Suara Publik - Arry Rachmad Eko (22), warga Bronggalan Sawah,kec. Tambaksari Surabaya, diringkus anggota Polsek Semampir gara-gara menypan dua poket sabu masing-masing seberat 0,36 gram dan 0,10 gram.
Tersangka yang diduga pengedar ini baru terendus aksinya setelah polisi mendapat informasi jika ia menjual narkoba.
"Kapolsek Semampir Kompol Arianto Agus menuturkan, penangkapan pelaku ini berawal, Kamis 14 Pebruari 2020 sekira pukul 19.00 WIB, anggota Reskrim kami telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jalan Bronggalan Sawah Surabaya, terdapat pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, sekira pukul 19.30 WIB, anggota melakukan penyelidikan dilokasi untuk memastikan informasi tersebut setelah informasi benar, pada saat pelaku ( Arry,red) berada didalam rumah, anggota kami masuk selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol air Club yang sudah terangkai dengan pipit kaca yang didalamnya ada sisa Narkoba dengan berat bruto 1,26 Gram dan sedotan warna putih, 1 (satu) buah dos tempat lampu sepeda motor yg didalamnya terdapat 1 (satu) poket plastik kecil yg berisikan sabu sabu dengan berat bruto 0,37 gram beserta 2 (dua) poket plastik kecil yang didalam berisikan sabu sabu masing-masing seberat 0,36 gram dan 0,10 gram," sebut Arianto Agus.
"Pada waktu menjalani pemeriksaan, polisi melakukan tes urin kepada tersangka Arry. Dan hasilnya positif, “Dia sudah mengkonsumsi sabu-sabu sejam yang lalu,” tutupnya.
Arry pun dijebloskan kedalam penjara karena dianggap melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tom)
Editor : Redaksi