suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Usai Kulakan 10 Butir Pil Inex, Pria Ini Dibekuk Polisi.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Pelaku bersama barang bukti saat berada di Mapolsek
Foto: Pelaku bersama barang bukti saat berada di Mapolsek

SURABAYA, Suara Publik - Tim anti bandit Polsek Genteng Surabaya, menangkap seorang terduga pengedar Narkotika jenis ekstasi. M.Supriyadi (34), warga Jalan Dupak Bangunsari Surabaya.

Tersangka di tangkap di sekitar Jalan Demak Surabaya, pada Selasa (25/2) lalu. Tersangka ditangkap usai bertransaksi narkoba jenis ekstasi.

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti 10 butir pil ekstasi yang disimpan tersangka didalam saku celananya.

Kanit Reskrim Polsek Genteng IPDA Sutrisno mengatakan, anggota awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang melakukan transaksi narkoba, dengan menjelaskan ciri-cirinya yang dimaksud.

Kemudian tim melakukan pendalaman terhadap informasi itu. "Kami melihat orang dengan ciri-ciri yang diinformasikan mengendarai sepeda motor melintas di sekitaran Jalan Demak. Tim kami kemudian melakukan penangkapan," ucap Sutrisno.

Dari pengakuan tersangka, jika narkotika tersebut beli dari seorang di pinggir Jalan Kunti Surabaya panggilan Nyong (DPO) dan rencananya barang (ekstasi) tersebut oleh tersangka ( M. Supriyadi,red) akan dijual kembali," kata Ipda Sutrisno.

"Dia juga mengatakan, timnya saat ini memburu pemilik barang berinisial Nyong yang dimasukan kedalam daftar pencarian orang (DPO).

Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tom)

Editor :

Ukw pjs