suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jakarta Selatan Marak Bangunan Bermasalah

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Jakarta, Suara-Publik.com - Pesatnya pertumbuhan usaha di wilayah Jakarta Selatan, berdampak terhadap maraknya alih fungsi pada bangunan yang kian tidak terkendali. Buktinya, tidak sedikit bangunan-bangunan bermasalah diwilayah Jakarta Selatan tersebut yang dibongkar oleh Poniman (Seksi Penindakan P2B). Bangunan-bangunan itu ditindak lantaran telah melanggar aturan karena fungsinya tidak sesuai peruntukan, yakni; dengan mengubah rumah tinggal menjadi tempat usaha.

Dari sekian banyak bangunan bermasalah yang dibongkar, disinyalir wilayah Cilandak paling marak bangunan bermasalah. Menyusul wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, Kecamatan Kebayoran Lama, Kecamatan Pasar Minggu, Kecamatan Pancoran, Mampang, dan Kecamatan Jagakarsa. Tindakan pembongkaran itu dilakukan, lantaran pemilik bangunan tidak mengindahkan teguran yang telah dilayangkan petugas.

Maraknya bangunan bermasalah, tentunya sangatlah berdampak pada kurangnya retribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, hingga tahun 2012, Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi Jakarta Selatan baru meraup PAD dari retribusi perizinan bangunan sebesar Rp. 10,2 Miliar dari target sebesar Rp. 16,8 Miliar.

Sehingga citra buruk pelanggaran terhadap Perda DKI Jakarta nomor 7 tahun 2010, tentang bangunan dan gedung, terkesan seperti dibiarkan secara sistematis. Pasalnya kian waktu berjalan, wilayah Jakarta Selatan makin marak dengan menjamurnya bangunan-bangunan bermasalah tersebut. Bahkan ironisnya dilapangan, petugas P2B Kecamatan yang seharusnya melaksanakan Tupoksinya, justeru malah menjadi aktor yang memuluskan jalan bagi pelanggaran bangunan-bangunan bermasalah tersebut.

Meskipun ada tindakan tegas, sebagaimana yang dilakukan oleh Poniman (Sie Penindakan P2B ), justeru kesannya malah seperti "mati satu tumbuh seribu". Dengan kata lain, disaat Poniman sudah melaksanakan Tupoksinya, disaat lain pula para oknum nakal tersebut makin rajin bermain di air keruh. Bahkan demi mengeruk keuntungan, oknum-oknum petugas di Seksi P2B Kecamatan terkesan tidak malu-malu untuk bernegoisasi dengan pemilik bangunan meski harus menyalahi fungsi dan Jabatannya. Alhasil, bangunan rumah tinggal maupun bukan rumah tinggal yang tidak memiliki IMB dan yang melanggar peruntukan, terlihat kian menjamur diwilayah Jakarta Selatan.

Salah-satunya adalah; bangunan rumah tinggal izin 2 lapis yang ditenggarai sangat bermasalah di Jalan Jatipadang Baru RT.014/ RW. 006, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Rumah tinggal elit itu, jelas-jelas melanggar garis sepadan sungai, dikarenakan dindingnya dibangun diatas turap sungai. Hal itu tentu mengindikasikan adanya dugaan suap, sehingga bangunan rumah tinggal yang bermasalah itu dibiarkan hingga finishing tanpa adanya penindakan.

Begitupun dengan bangunan bermasalah lainnya, diantaranya yang berada di Jalan Kemang Selatan Raya RT.001/ 014, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Bangunan dengan Nomor IMB 0018/P-IMB/S/2012 tidak sesuai dengan perizinannya. Izinnya rumah tinggal, namun yang dibangun tempat usaha dengan perkiraan ukuran luas lebih dari 1000 meter2. Bangunan yang tidak sesuai perizinan tersebut sangat mencolok melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2010 perubahan atas Perda nomor 7 tahun 1991 tentang Bangunan Gedung, serta SK Gubernur DKI Jakarta nomor 1068 tahun 1997 tentang Bangunan di Wilayah Propinsi DKI Jakarta.

Bangunan tersebut memang sempat dipasang papan segel, namun anehnya papan segel yang terpasang di depan bangunan tempat usaha itu hanya beberapa hari. Diduga ada kemungkinan, dipasangnya papan segel itu hanya untuk mengelabui saja. Dengan kata lain, agar kesannya menunjukkan pejabat Seksi P2B Kecamatan Pasar Minggu maupun Sudin P2B Jakarta Selatan sudah menunjukan ketegasan dalam menegakkan peraturan. Padahal itu semua hanyalah akal-akalan saja, agar dapat menutupi kesalahan dan juga adanya persekongkolan antara mereka. Akibat dari tindakan para oknum nakal tersebut, tentunya makin membuat pelanggar aturan merasa makin bebas membangun, tanpa harus takut dengan rambu-rambu yang digariskan seputar KDB, GSB dan lain sebagainya.

Maka sudah semestinyalah Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Selatan, beserta para penegak hukum dan Instansi terkait lainnya, dapat segera mengusut dan menindak tegas para pejabat Seksi Pengawasan dan Penertiban Kecamatan, maupun pejabat Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan yang bermain dan menyalah-gunakan jabatan memperkaya diri dengan sengaja membiarkan bangunan yang bermasalah menjamur diwilayah Pemkoad Jakarta-Selatan. Sehingga wibawa kinerja Walikota Jakarta Selatan yang sudah terbentuk dengan baik, tidak ternodai oleh mental buruk para pejabat dan oknum petugas nakal tersebut. (Goesti/Ly)

Editor :