Jakarta, Suara-Publik.com - Pesatnya
pertumbuhan usaha di wilayah Jakarta Selatan, berdampak terhadap
maraknya alih fungsi pada bangunan yang kian tidak terkendali. Buktinya,
tidak sedikit bangunan-bangunan bermasalah diwilayah Jakarta Selatan
tersebut yang dibongkar oleh Poniman (Seksi Penindakan P2B).
Bangunan-bangunan itu ditindak lantaran telah melanggar aturan karena
fungsinya tidak sesuai peruntukan, yakni; dengan mengubah rumah tinggal
menjadi tempat usaha.
Dari sekian banyak bangunan
bermasalah yang dibongkar, disinyalir wilayah Cilandak paling marak
bangunan bermasalah. Menyusul wilayah Kecamatan Kebayoran Baru,
Kecamatan Kebayoran Lama, Kecamatan Pasar Minggu, Kecamatan Pancoran,
Mampang, dan Kecamatan Jagakarsa. Tindakan pembongkaran itu dilakukan,
lantaran pemilik bangunan tidak mengindahkan teguran yang telah
dilayangkan petugas.
Maraknya bangunan bermasalah,
tentunya sangatlah berdampak pada kurangnya retribusi pendapatan asli
daerah (PAD) yang diperoleh dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, hingga tahun 2012, Suku
Dinas Perizinan Kota Administrasi Jakarta Selatan baru meraup PAD dari
retribusi perizinan bangunan sebesar Rp. 10,2 Miliar dari target sebesar
Rp. 16,8 Miliar.
Sehingga citra buruk pelanggaran terhadap
Perda DKI Jakarta nomor 7 tahun 2010, tentang bangunan dan gedung,
terkesan seperti dibiarkan secara sistematis. Pasalnya kian waktu
berjalan, wilayah Jakarta Selatan makin marak dengan menjamurnya
bangunan-bangunan bermasalah tersebut. Bahkan ironisnya dilapangan,
petugas P2B Kecamatan yang seharusnya melaksanakan Tupoksinya, justeru
malah menjadi aktor yang memuluskan jalan bagi pelanggaran
bangunan-bangunan bermasalah tersebut.
Meskipun
ada tindakan tegas, sebagaimana yang dilakukan oleh Poniman (Sie
Penindakan P2B ), justeru kesannya malah seperti "mati satu tumbuh
seribu". Dengan kata lain, disaat Poniman sudah melaksanakan Tupoksinya,
disaat lain pula para oknum nakal tersebut makin rajin bermain di air
keruh. Bahkan demi mengeruk keuntungan, oknum-oknum petugas di Seksi P2B
Kecamatan terkesan tidak malu-malu untuk bernegoisasi dengan pemilik
bangunan meski harus menyalahi fungsi dan Jabatannya. Alhasil, bangunan
rumah tinggal maupun bukan rumah tinggal yang tidak memiliki IMB dan
yang melanggar peruntukan, terlihat kian menjamur diwilayah Jakarta
Selatan.
Salah-satunya adalah; bangunan rumah tinggal
izin 2 lapis yang ditenggarai sangat bermasalah di Jalan Jatipadang Baru
RT.014/ RW. 006, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta
Selatan. Rumah tinggal elit itu, jelas-jelas melanggar garis sepadan
sungai, dikarenakan dindingnya dibangun diatas turap sungai. Hal itu
tentu mengindikasikan adanya dugaan suap, sehingga bangunan rumah
tinggal yang bermasalah itu dibiarkan hingga finishing tanpa adanya
penindakan.
Begitupun dengan bangunan bermasalah
lainnya, diantaranya yang berada di Jalan Kemang Selatan Raya RT.001/
014, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Bangunan dengan
Nomor IMB 0018/P-IMB/S/2012 tidak sesuai dengan perizinannya. Izinnya
rumah tinggal, namun yang dibangun tempat usaha dengan perkiraan ukuran
luas lebih dari 1000 meter2. Bangunan yang tidak sesuai perizinan
tersebut sangat mencolok melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7
tahun 2010 perubahan atas Perda nomor 7 tahun 1991 tentang Bangunan
Gedung, serta SK Gubernur DKI Jakarta nomor 1068 tahun 1997 tentang
Bangunan di Wilayah Propinsi DKI Jakarta.
Bangunan
tersebut memang sempat dipasang papan segel, namun anehnya papan segel
yang terpasang di depan bangunan tempat usaha itu hanya beberapa hari.
Diduga ada kemungkinan, dipasangnya papan segel itu hanya untuk
mengelabui saja. Dengan kata lain, agar kesannya menunjukkan pejabat
Seksi P2B Kecamatan Pasar Minggu maupun Sudin P2B Jakarta Selatan sudah
menunjukan ketegasan dalam menegakkan peraturan. Padahal itu semua
hanyalah akal-akalan saja, agar dapat menutupi kesalahan dan juga adanya
persekongkolan antara mereka. Akibat dari tindakan para oknum nakal
tersebut, tentunya makin membuat pelanggar aturan merasa makin bebas
membangun, tanpa harus takut dengan rambu-rambu yang digariskan seputar
KDB, GSB dan lain sebagainya.
Maka sudah semestinyalah
Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Selatan, beserta para
penegak hukum dan Instansi terkait lainnya, dapat segera mengusut dan
menindak tegas para pejabat Seksi Pengawasan dan Penertiban Kecamatan,
maupun pejabat Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kota
Administrasi Jakarta Selatan yang bermain dan menyalah-gunakan jabatan
memperkaya diri dengan sengaja membiarkan bangunan yang bermasalah
menjamur diwilayah Pemkoad Jakarta-Selatan. Sehingga wibawa kinerja
Walikota Jakarta Selatan yang sudah terbentuk dengan baik, tidak
ternodai oleh mental buruk para pejabat dan oknum petugas nakal
tersebut.
(Goesti/Ly)
Editor :
Pak RW