Suara-Publik.com–Surabaya, Hadi Soedjono sebagai kuasa resmi PT. Persada Kalpataru Tama pemilik tanah SHM no 27 di wilayah Karah Kecamatan Jambangan serta penerima kuasa tanah SHM no. 23,26 dan 28 Lisa Megawati dan Linggaryanto merasa geram terkait pemberitaan sebuah Tabloid Hukum terbitan Surabaya.
Dimana Tabloid tersebut beberapa waktu lalu memberitakan Hadi Soedjono adalah seorang Markus alias makelar kasus. Merasa dirinya bukan Markus, maka pria yang biasa dipanggil Hadi itu pun mencoba menemui wartawan Tabloid tersebut untuk meminta hak jawab. Setelah tulisan hak jawabnya tidak direspon hingga saat ini, maka Hadi menemui beberapa wartawan untuk berdiskusi terkait penulisan tersebut.
Selain dituduh Markus, Hadi juga ditulis kalau surat kuasanya palsu, padahal menurut Hadi, dirinya menerima kuasa dibawah tangan yang di keluarkan tanggal 2 Maret 2001, 27 Juni 2002 dan 27 Juli2002 dari pemilik 6 bidang tanah oleh Lisa Megawati, Linggaryanto Budi Utomo dan PT. Persada Kalpataru Tama. Jelas tulisan Tabloid tersebut sebuah kebohongan public, terang Hadi.
'Kasus ini sebenarnya sudah lama sekali, dan prosesnya hingga kini di Polda Jatim, salah satu pemimpin Tabloid btersebut dijadikan tersangka oleh Polda' papar Hadi. Kalau pemimpin Tabloid tersebut dijadikan tersangka terus Tabloidnya menulis tanpa konfirmasi ke saya apa dibenarkan. Saya merasa dirugikan nama baik saya, hal ini menyangkut pidana pencemaran nama baik. Bila Tabloid itu tidak segera menerbitkan hak jawab maka saya segera melaporkan hal ini pada aparat penegak hukum, lanjut Hadi.
Masih Hadi, dirinya heran dengan prilaku pemimpin Tabloid itu yang sering melakukan penipuan menjual tanah kapling milik orang namun namanya masih tertera di boks redaksi media itu. Tentu hal ini bisa disalah gunakan untuk menyerang setiap lawan sengketa yang bersangkutan. Apakah ini bukan kebohongan public bila penulisannya sesuai dengan keinginan sang pemimpin. Bukan berdasarkan fakta factual yang ada, sesuai dengan jalur hokum yang berlaku, papar Hadi.
Lebih lanjut Hadi menjelaskan kalau dirinya tidak pernah mencari kasus untuk ditanganinya. Namu karena pengalaman saya saat di Promkopolwil Malang banyak menangani pengurusan sertifikat dan kasus tanah kebanyakan berhasil memenangkan sengketa tanah. Maka banyak orang berdatangan ke rumah saya untuk minta bantuan menangani kasus sengketanya.'Walau saya bukan pengacara, namun saya banyak belajar pada pakar hokum, salah satunya adalah, DRS. H. Adami Chazawi SH yang biasa jadi saksi ahli Tipikor di Kepolisian dan KPK' jelas warga Malang tersebut. Setiap kali menangani masalah tuntu ada anggaran operasional dan dana taktis pengurusan kasus tersebut. Jadi wajar kalau saya menerima fee sukses dalam setiap penguirusan masalah yang saya tangani. Masak saya di tulis Makelar Kasus (Markus), mana pernah saya keluyuran untuk mencari kasus untuk saya tangani. Mereka semua itu dating kerumah saya untuk minta bantuan, terangnya.
Editor : Pak RW