suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

"Melawan" 1 Dari 4 Penyalahguna Narkoba di Tembak Mati.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA, Suara Publik - Kerja keras Satnarkoba Polrestabes Surabaya guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur sangat luar biasa, bayangkan di awal tahun 2020 sedikitnya tiga pelaku penyalahgunaan Nakotika dikirim ke Akhirat.

Terbukti, Kamis 12 Maret 2020 Satnarkoba Polrestabes Surabaya dibantu Satnarkoba Polresta Sidoarjo kembali menembak mati satu dari lima olpelaku penyalahgunaan narkotika. Pelaku yang ditembak itu diketahui bernama M.Ismail alias Roni (33), asal Jalan Indrapura 3 Surabaya.

Pelaku (Ismail, red) ditembak mati setelah melawan dengan pisau penghabisan saat diamankan petugas dari Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Sementara, M. Nur (41) asal Jalan Gresikan 1, Surabaya, ditembak pada bagian kaki. Tiga lainnya, Fauzen (23) asal Jalan Simo Sidomulyo Surabaya, Romadhoni (24) Jalan Simo Sidomulyo Surabaya, Ibnu Mayis (28) asal Jalan Pacar Kembang Langgar 7, Surabaya, selamat.

"Penangkapan kelompok ini berawal pada, Selasa 10 Maret 2020, Petugas Kepolisian mendapatkan Informasi Masyarakat bahwa telah terjadi Peredaran gelap Narkolika Jenis Sabu diwilayah hukum Surabaya.

Kemudian dilakukan Penyelidikan, dan Rabu 11 Maret 2020 sekira pukul 16.45 WIB dilakukan upaya paksa terhadap saudara Fauzen saat itu sedang bersama dengan saudara Romadhoni di Jalan Lebak Jaya Gg. 3 Surabaya. “Disana, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik sabu seberat 25 gram dan dua HP ," ucap Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Jum’at (13/3/2020).

Lanjut Memo Ardian, begitu dikembangkan Petugas mendapatkan petunjuk dari HP milik saudara Fauzen dan didapatkan informasi ada seseorang yang bernama Nur dicurigai adalah bandar besar, yang akhirnya diketahui keberadaannya.

Nur Sendiri dibekuk di Jalan Gresikan 1, Surabaya dan setelah digeledah ditemukan barang buktl sabu seberat 500 gram. Ketika introgasi, dari Nur tersebut di dapatkan keterangan jika barang dari M. Ismail alias Roni (Tewas) yang tinggal di sebuah kos di daerah Sukodirono II, Suko – Sidoarjo.

Dari Isnail juga didapat nama Ibnu Mayis yang di curigai juga pengedar sabu, setalah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 poket sabu seberat 300 gram.

“Ismail dilakukan upaya penangkapan, namun melawan ketika digelandang petugas sehingga ditindak tegas,” sebut Memo Ardian.

Kepada petugas Mayis mengaku barang bukti tersebut adalah millik M. Ismail yang ditembak petugas.

Barang bukti yang didapat dari kelompok ini, Narkotika sabu seberat 1,5 Kg, dan Pisau Penghabisan. M.ismail alias Roni yang ditembak mati petugas, merupakan seorang residivis ia pernah dipenjara di Polres Malang dengan kasus Narkotika. (tom)

Editor :

Ukw pjs