SURABAYA, Suara Publik – Anggota Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya menangkap seorang pria usai melakukan transaksi Narkoba di sekitar Jalan Tambak Wedi Surabaya.
Pria tersebut berinisial L.H (24), asal Kemuning, kec. Tragah Bangkalan, Madura.
Ia ditangkap pada saat usai transaksi narkotika. Jenis sabu di Jalan Tambak Wedi, pada Jum'at (6/3) sekitar pukul 15.30 Wib.
Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri IPDA Suwono menjelaskan, penangkapan tersangka ini bermula dari banyaknya laporan yang masuk tentang seringnya transaksi narkoba yang dilakukan di sekitar Tambak Wedi.
“Nah saat anggota melakukan penyelidikan di lokasi, mendapati seorang pria yang duduk di atas motor di ujung gang,”kata Suwono.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan serbuk putih yang disimpan dalam uang kertas lembaran 10 ribuan disaku sebelah kanan celananya,”sebut Suwono.
"Lanjut IPDA Suwono, sesuai keterangan tersangka bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang di Bangkalan seharga Rp. 350.000, - ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) dan akan dijual kepada pemesan yang berada di Surabaya," tutup Suwono.
Dari penangkapan tersangka ini didapatkan barang bukti sabu seberat 0,48 gram Atas perbuatan, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tom)
Editor : Redaksi